Mendes Yandri Dorong Kepastian Agraria bagi 34.323 Desa

Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria menghadiri rapat kerja dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI) di ruang rapat Baleg DPR RI, Senayan. (foto: Humas Kemendes PDT)

Harian Cakrawala – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mendorong penguatan kepastian agraria bagi masyarakat desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan.

Yandri menyampaikan hal itu saat mengikuti rapat kerja bersama Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Baleg DPR RI). Rapat tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria di Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Data Desa di Kawasan Hutan

Wakil Mendes PDT Ahmad Riza Patria turut mengikuti rapat tersebut. Yandri mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial, dan Kementerian Dalam Negeri.

Hasil koordinasi tersebut mencatat 35.974 kawasan hutan. Kawasan itu mencakup hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.

Data yang sama menunjukkan 34.323 desa berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan. Jumlah penduduk di desa-desa tersebut mencapai sekitar 72,28 juta jiwa.

Menurut Yandri, penyebutan desa dalam kawasan hutan tidak membedakan posisi geografis. Status tersebut mencakup desa yang berada di dalam kawasan hutan maupun desa yang berbatasan langsung dengan hutan.

Ia menilai persoalan utama terletak pada masyarakat yang telah lama tinggal di wilayah tersebut. Mereka juga menggantungkan penghidupan dari lahan yang dikelola secara turun-temurun.

Reforma Agraria dan Kepastian Masyarakat

Yandri menegaskan RUU Reforma Agraria tidak hanya membahas status tanah. Regulasi tersebut juga berkaitan dengan keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, ruang hidup, dan sumber kehidupan masyarakat.

“RUU Reforma Agraria tidak hanya menyangkut status tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan pemerintahan desa, pelayanan publik, ruang hidup dan sumber kehidupan masyarakat. Bayangkan jumlah desa 75.266, yang bersinggungan dengan hutan 34.323 Desa, setengahnya,” ungkap Yandri.

Ia menjelaskan masyarakat di kawasan tersebut merupakan warga negara yang memiliki identitas kependudukan. Mereka mengikuti pemilihan umum, membayar pajak, dan mengelola lahan untuk menghasilkan komoditas pertanian.

Namun, masyarakat masih menghadapi ketidakpastian atas lahan yang mereka miliki. Sebagian warga bahkan harus berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Namun masyarakat di kawasan hutan itu masih menghadapi ketidakpastian atas lahan yang dimiliki, bahkan tidak sedikit yang harus berhadapan dengan Aparat Penegak Hukum,” sambungnya.

Rekomendasi untuk RUU Reforma Agraria

Karena itu, Yandri menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria.

Pertama, pemerintah perlu menyertai redistribusi tanah dengan rencana aksi pascaredistribusi. Rencana tersebut harus menghubungkan penerima dengan akses permodalan, teknologi, pendampingan, sarana produksi, kelembagaan ekonomi, dan pasar.

Kedua, RUU perlu mengatur jangka waktu perlindungan serta persyaratan pengalihan kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah hasil redistribusi.

Pemerintah dapat memberikan pengecualian untuk pewarisan atau tujuan khusus. Namun, proses tersebut tetap memerlukan persetujuan dan verifikasi untuk mencegah penguasaan kembali secara berlebihan.

Ketiga, perubahan fungsi tanah wajib mengikuti rencana tata ruang. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan keberlanjutan produksi dan penghidupan penerima.

Norma dalam RUU tersebut perlu menyediakan mekanisme koreksi dan sanksi. Langkah itu bertujuan menjaga manfaat redistribusi tanah agar tetap dirasakan masyarakat.

“Ketiga, perubahan fungsi tanah wajib tunduk pada rencana tata ruang dan mempertimbangkan keberlanjutan produksi serta penghidupan penerima. Norma juga perlu menyediakan mekanisme koreksi dan sanksi agar manfaat redistribusi tidak hilang,” ungkap Yandri.

Peran Pemerintah Desa

Yandri juga mengusulkan peran yang lebih tegas bagi pemerintah desa dalam menyelesaikan konflik agraria.

Menurutnya, pemerintah desa dapat menerima pengaduan dan mengidentifikasi fakta. Pemerintah desa juga dapat memfasilitasi pemetaan serta memediasi konflik lokal.

Yandri menilai lembaga adat juga memiliki peran penting. Terutama dalam perkara yang berkaitan dengan hak ulayat, wilayah adat, dan hukum adat.

Pemerintah desa juga perlu melakukan inventarisasi secara terpadu. Pendataan tersebut mencakup permukiman, fasilitas publik, aset desa, lahan penghidupan, wilayah adat, kegiatan usaha, dan objek ekologis.

Penyelesaian Lahan Kawasan Hutan

Selanjutnya, RUU perlu menegaskan persyaratan dan prosedur pengajuan pelepasan lahan dari kawasan hutan atau konsesi.

Ketentuan tersebut berlaku bagi lahan yang telah masyarakat dan pemerintah desa manfaatkan. Permukiman lama, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan aset pemerintah desa perlu mendapat prioritas.

Menurut Yandri, pemerintah harus menjalankan proses tersebut secara transparan. Proses juga perlu menggunakan bukti lapangan dan memiliki batas waktu penyelesaian yang jelas.

Dengan langkah tersebut, pemerintah dapat menyelesaikan persoalan agraria secara lebih menyeluruh. Penyelesaian tidak hanya menyangkut status tanah.

Kebijakan juga perlu memberikan kepastian bagi keberlangsungan pemerintahan desa. Selain itu, masyarakat membutuhkan kepastian pelayanan publik dan sumber penghidupan.

Peserta Rapat Kerja

Rapat kerja tersebut juga diikuti jajaran Kemendes PDT. Peserta antara lain Sekretaris Jenderal Kemendes PDT Taufik Madjid.

Selain itu, hadir Direktur Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa (PEID) Tabrani. Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDT Mulyadin Malik juga mengikuti rapat tersebut.

Sumber

Pos terkait