Menteri PPPA Dorong Pedoman Pengarusutamaan Gender Sektor Sawit Jadi Aksi Nyata

Ilustrasi foto perempuan sedang bekerja di perkebunan kelapa sawit. (Sumber: KemenPPPA)

Harian Cakrawala – Pemerintah mendorong pengarusutamaan gender diterapkan secara nyata dalam seluruh tahapan pembangunan sektor kelapa sawit, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, pengawasan, hingga pelaporan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kontribusi perempuan di sepanjang rantai nilai sawit diikuti dengan akses, perlindungan, kesempatan, dan partisipasi yang setara.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi menyampaikan hal tersebut saat membuka Sosialisasi Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit, di Jakarta, Rabu (9/9/2026).  “Perempuan memiliki kontribusi yang besar di sepanjang rantai nilai kelapa sawit. Namun demikian, mereka masih menghadapi berbagai tantangan antara lain dalam akses terhadap sumber daya, kesempatan, pengembangan kapasitas, perlindungan ketenagakerjaan, serta partisipasi dalam pengambilan keputusan,” tegas Menteri PPPA.

Menurutnya, kesetaraan gender tidak semata-mata merupakan isu sosial, tetapi bagian dari strategi pembangunan nasional. Penguatan posisi perempuan di sektor sawit diharapkan dapat berkontribusi terhadap peningkatan produktivitas, kesejahteraan keluarga, dan daya saing industri kelapa sawit Indonesia.

Sebagai salah satu komoditas strategis nasional, kelapa sawit memberikan kontribusi terhadap devisa negara, penciptaan lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, manfaat pembangunan sektor tersebut perlu dirasakan secara adil oleh perempuan dan laki-laki.

Untuk memperkuat upaya tersebut, pemerintah bersama Kemenko Perekonomian, UNDP Indonesia, SECO Indonesia, kementerian/lembaga terkait, akademisi, pelaku usaha, dan mitra pembangunan telah menyusun Pedoman Pengarusutamaan Gender di Sektor Kelapa Sawit.

Pedoman tersebut sebelumnya telah diluncurkan dalam Pekan Riset Sawit Indonesia pada 20 Juli 2026. Dokumen itu menjadi rujukan untuk mengintegrasikan perspektif gender ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sektor kelapa sawit.

Adapun pedoman tersebut juga diarahkan untuk memperkuat pembangunan sawit yang berkelanjutan, inklusif, dan berkeadilan, sekaligus mendukung penerapan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025.

Menteri PPPA juga menekankan, tantangan setelah pedoman diluncurkan adalah memastikan implementasinya di lapangan. Karena itu, kementerian/lembaga dan pemerintah daerah didorong menjadikan pedoman tersebut sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan dan program.

Pelaku usaha dan asosiasi juga diharapkan memperkuat praktik bisnis responsif gender, membuka kesempatan yang setara, memastikan perlindungan hak pekerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang aman bagi perempuan. “Sementara itu, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan mitra pembangunan dapat berperan melalui penguatan data dan pengetahuan, pengembangan inovasi, pendampingan, serta dokumentasi praktik baik,” tambah Menteri PPPA.

Melalui sinergi tersebut, pengarusutamaan gender diharapkan tidak berhenti pada dokumen kebijakan, tetapi menjadi bagian dari praktik pembangunan sektor kelapa sawit. “Dengan demikian, industri sawit nasional dapat tumbuh semakin berkelanjutan, inklusif, berkeadilan, dan responsif gender,” pungkas Menteri Arifah Fauzi.

Sumber 

Pos terkait