DPR RI Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 2026-2031

Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz)

Harian Cakrawala – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi menyetujui penetapan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026–2031. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Selain posisi gubernur, DPR RI juga menetapkan dua pejabat tinggi bank sentral lainnya. Aida S. Budiman disetujui sebagai Deputi Gubernur Senior, sementara Solikin M. Juhro menjabat sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi XI DPR RI. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung pengambilan keputusan dan meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

“Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan calon Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?” tanya Puan, yang disambut seruan setuju secara kompak oleh peserta rapat.

Sebelumnya, Komisi XI DPR RI telah menuntaskan seluruh rangkaian tes pada Kamis (27/8/2026). Penetapan nama-nama pimpinan baru ini disepakati secara bulat melalui mekanisme musyawarah mufakat.

Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, berharap pimpinan terpilih dapat membawa angin segar bagi kebijakan moneter nasional.

“Dengan terpilihnya jajaran pimpinan baru ini, Bank Indonesia diharapkan dapat bekerja lebih fokus, adaptif, dan terarah,” tegas Misbakhun.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fauzi Amro, menjelaskan bahwa penilaian para calon didasarkan pada pertimbangan matang. Aspek yang dinilai meliputi rekam jejak, integritas, kapasitas kepemimpinan, hingga visi strategi moneter yang dipaparkan.

Setelah mengantongi persetujuan Rapat Paripurna, proses suksesi pimpinan Bank Indonesia ini akan berlanjut ke tahap pelantikan sesuai ketentuan undang-undang.

Kehadiran jajaran pimpinan baru periode 2026–2031 diharapkan mampu memperkuat peran bank sentral secara optimal. Tugas utama mereka mencakup pengawasan stabilitas nilai rupiah, keandalan sistem pembayaran, hingga penjagaan stabilitas keuangan demi mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Sumber

Pos terkait