Harian Cakrawala – Kementerian Perhubungan melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta akan memberlakukan penutupan perlintasan sebidang JPL 183 secara permanen. Kebijakan di kawasan Jalan Ki Maklum/R.T. Hadiwinangun, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ini resmi berlaku mulai 4 September 2026.
Langkah preventif tersebut diambil bersama Pemkab Lebak, Polres Lebak, Kodim Lebak, dan PT KAI Daop 1 Jakarta. Tujuannya adalah menekan risiko kecelakaan lalu lintas serta menjaga keselamatan operasional kereta api.
Kepala BTP Kelas I Jakarta, Ferdian Suryo Adhi Pramono, menegaskan bahwa keselamatan publik menjadi prioritas utama. Kawasan tersebut dinilai sangat padat karena berdekatan langsung dengan Stasiun Rangkasbitung dan pasar.
“Penutupan JPL 183 merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan. Kami mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas penyeberangan resmi yang tersedia,” ujar Ferdian, Senin (24/8/2026).
Sebagai akses pengganti bagi warga, pemerintah menyediakan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stasiun Rangkasbitung. Jembatan ramah pejalan kaki ini menghubungkan Jalan Hardiwinangun dengan Jalan Tirtayasa.
Selain itu, JPO telah dilengkapi jalur landai (ramp) di sisi utara maupun selatan. Fasilitas ini langsung terhubung menuju area peron stasiun, terminal angkutan, hingga Pasar Rangkasbitung.
Sementara itu, Satlantas Polres Lebak dan Dinas Perhubungan setempat siap menerapkan rekayasa arus lalu lintas di sekitar lokasi. Petugas gabungan juga dikerahkan untuk menjaga ketertiban selama proses penutupan jalur berlangsung.
Sebelum kebijakan berlaku penuh, pihak terkait menggelar sosialisasi massal pada 1 September 2026. Sosialisasi menyasar tokoh masyarakat, pelaku usaha sekitar, sopir angkutan umum, serta pengendara jalan raya.
BTP Kelas I Jakarta menegaskan penataan kawasan ini bukan keputusan mendadak. Melalui langkah tegas ini, pemerintah berharap mobilitas transportasi di Kabupaten Lebak berjalan lebih aman, tertib, dan bebas dari bahaya perlintasan liar.




