Harian Cakrawala – Kementerian Perhubungan melalui Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Jakarta akan menutup permanen JPL 183 Km 79+888.
Perlintasan tersebut berada di Jalan Ki Maklum/R.T. Hadiwinangun, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Penutupan akan berlaku mulai 4 September 2026.
Pemerintah Kabupaten Lebak turut mendukung penutupan tersebut. Kepolisian Resor Lebak, Kodim Lebak, dan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta juga ikut terlibat.
Langkah ini bertujuan meningkatkan keselamatan. Selain itu, pemerintah ingin mengurangi risiko kecelakaan antara kereta api dan pengguna jalan.
JPL 183 berada di kawasan yang cukup padat. Lokasinya juga dekat dengan Stasiun Rangkasbitung dan pasar tradisional.
Aktivitas kendaraan di kawasan tersebut cukup tinggi. Kondisi ini menjadi salah satu alasan pemerintah menutup perlintasan.
Selain itu, masih ada pengguna jalan yang menerobos perlintasan. Hal tersebut terjadi meskipun pintu perlintasan sudah ditutup.
Kondisi tersebut dapat membahayakan masyarakat. Risiko terhadap perjalanan kereta api juga dapat meningkat.
Kawasan Stasiun Rangkasbitung memiliki tiga perlintasan. Ketiganya adalah JPL 181 Km 79+272, JPL 183 Km 79+888, dan JPL 184 Km 80+246.
Jarak antarlintasan tersebut hanya sekitar 400 meter. Karena itu, pemerintah mempertimbangkan penataan kawasan untuk meningkatkan keselamatan.
“Penutupan JPL 183 merupakan langkah preventif untuk mengurangi potensi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan masyarakat maupun perjalanan kereta api,” ujar Kepala BTP Kelas I Jakarta, Ferdian Suryo Adhi Pramono, Senin (24/8/2026).
JPO Jadi Akses Alternatif
Pemerintah telah menyiapkan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Stasiun Rangkasbitung. Fasilitas ini menjadi akses alternatif setelah JPL 183 ditutup.
JPO tersebut menghubungkan Jalan Hardiwinangun dan Jalan Tirtayasa. JPO juga memiliki ramp di sisi utara dan selatan.
Fasilitas tersebut terhubung dengan sejumlah area di sekitar stasiun. Aksesnya meliputi selasar menuju terminal, area drop-off, peron, dan Pasar Rangkasbitung.
Rekayasa Lalu Lintas Disiapkan
Satlantas Polres Lebak dan Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak akan melakukan rekayasa lalu lintas. Rekayasa dilakukan di sekitar lokasi penutupan.
Pemerintah Kabupaten Lebak juga mendukung pengamanan. Polri, Kodim, dan Satpol PP ikut membantu proses tersebut.
Sementara itu, PT KAI Daop 1 Jakarta akan menonaktifkan peralatan JPL. PT KAI juga akan menempatkan petugas penjaga setelah perlintasan ditutup.
Sosialisasi Dilakukan
BTP Kelas I Jakarta menegaskan bahwa penutupan JPL 183 bukan keputusan mendadak. Koordinasi mengenai rencana tersebut telah dilakukan sejak 2023.
Koordinasi melibatkan Pemerintah Kabupaten Lebak, PT KAI Daop 1 Jakarta, Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan. Kecamatan Rangkasbitung serta Kelurahan Muara Ciujung Barat juga ikut terlibat.
Sebelum penutupan, pemerintah akan melakukan sosialisasi. Kegiatan tersebut dijadwalkan pada 1 September 2026.
Sosialisasi menyasar tokoh masyarakat, angkutan umum, pedagang, dan pengguna jalan. Informasi akan disampaikan secara langsung dan melalui media sosial.
BTP Kelas I Jakarta mengimbau masyarakat mematuhi perubahan akses. Masyarakat juga diminta menggunakan fasilitas penyeberangan yang telah disediakan.
Penutupan JPL 183 diharapkan dapat mengurangi risiko kecelakaan. Selain itu, langkah ini diharapkan membuat perjalanan kereta api dan mobilitas masyarakat menjadi lebih aman dan tertib.




