Komdigi Siapkan Regulasi AI Adaptif untuk Hadapi Perkembangan Teknologi

Wamenkomdigi Nezar Patria saat menjadi narasumber dalam Jogja Financial Festival di Jogja Expo Center (JEC), Kabupaten Bantul, Provinsi DI Yogyakarta. (Foto: Pey HS/Komdigi)

Harian Cakrawala – Pemerintah tengah menyiapkan tata kelola kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) yang adaptif guna memastikan regulasi mampu mengikuti perkembangan inovasi teknologi sekaligus menjaga keamanan publik dan ruang digital nasional.

Wakil Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan bahwa regulasi AI tidak dapat disusun secara reaksioner di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan adopsi digital lintas sektor.

“Karena teknologi berkembang begitu cepat, kita tidak boleh latah dan tidak boleh juga teknologi diatur secara reaksioner. Teknologi masih terus mencari bentuk ketika diadopsi di sektor kesehatan, pendidikan, transportasi, hingga layanan keuangan,” ujar Nezar dalam Jogja Financial Festival 2026 di Jogja Expo Center, Jumat (22/5/2026).

Menurut Nezar, pemerintah menerapkan pendekatan horizontal dalam penyusunan regulasi AI dengan menetapkan prinsip dan norma dasar terlebih dahulu sebelum diterapkan pada masing-masing sektor.

Pendekatan tersebut dinilai penting agar regulasi tetap relevan terhadap perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat.

“Penggunaan teknologi digital bisa membawa dampak positif, tetapi juga memiliki risiko. Ada kejahatan digital, penipuan daring, cyber bullying, hingga hoaks dan disinformasi yang harus dihadapi bersama,” kata Nezar.

Wamenkomdigi juga menyoroti perkembangan AI yang kini menjadi arena persaingan global antarnegara besar.

“Persaingan dalam penguasaan teknologi AI berlangsung sangat ketat. Ada Amerika Serikat, China, Eropa, dan negara-negara Asia yang terus bergerak mengembangkan artificial intelligence,” ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Komdigi saat ini tengah menyiapkan peta jalan nasional pengembangan AI beserta etika penggunaannya.

Menurut Nezar, perkembangan AI telah bergerak dari teknologi chatbot, agentic AI, hingga physical AI yang dipadukan dengan teknologi robotik sehingga membutuhkan arah kebijakan yang jelas dan berkelanjutan.

Selain itu, ia menegaskan pengembangan AI harus dibarengi perlindungan data pribadi karena teknologi AI sangat bergantung pada data digital.

Pemerintah, lanjutnya, telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai dasar penguatan tata kelola dan perlindungan data masyarakat.

“Mesin AI hidup dari data. Karena itu, perlindungan terhadap data pribadi menjadi sangat penting,” tegas Nezar.

Di akhir diskusi, Nezar mengajak generasi muda untuk memperkuat penguasaan teknologi digital agar Indonesia tidak hanya menjadi pasar digital global, tetapi juga menjadi pelaku utama dalam transformasi digital nasional.

“Kita tidak ingin hanya menjadi pengguna atau sekadar pasar. Kita ingin menjadi pemain dan menciptakan kedaulatan digital Indonesia untuk masa depan,” pungkasnya.

SUMBER

Pos terkait