Harian Cakrawala – Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) memperkuat kerja sama untuk mengawasi perilaku hakim. Kedua lembaga mengutamakan pencegahan pelanggaran kode etik dan peningkatan efektivitas penanganan laporan masyarakat. Mereka juga mendorong partisipasi publik untuk menjaga integritas lembaga peradilan.
Langkah ini bertujuan membangun sistem pengawasan yang efektif dan transparan. Selain itu, KY dan MA tetap menghormati independensi hakim dalam menjalankan tugas peradilan.
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan KY dan MA di Gedung Sekretariat MA, Jakarta. Pertemuan itu turut melibatkan Badan Pengawasan MA, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum, serta Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara.
KY dan MA Utamakan Pencegahan Pelanggaran Etik
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, menegaskan pentingnya pencegahan dalam pengawasan hakim. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya menangani laporan dan menjatuhkan sanksi. Pengawasan juga harus mendorong perbaikan berkelanjutan agar masyarakat tetap percaya kepada lembaga peradilan.
Abhan menjelaskan bahwa KY dan MA ingin meningkatkan efektivitas pengawasan melalui koordinasi tindak lanjut laporan masyarakat. Kedua lembaga juga memperkuat pemeriksaan bersama dan mekanisme advokasi bagi hakim.
“Koordinasi ini bukan semata-mata mengenai penanganan laporan atau pemberian sanksi, tetapi juga membangun sistem pencegahan dan perbaikan berkelanjutan dalam menjaga integritas peradilan,” ujar Abhan dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (19/10/2026).
Sejalan dengan kebijakan MA, kedua lembaga mendorong pengawasan yang proaktif dan preventif. Mereka berkomitmen menjalankan setiap pemeriksaan secara objektif dan proporsional. Langkah ini juga harus tetap menghormati independensi kekuasaan kehakiman.
PERANTAU Perluas Partisipasi Masyarakat
Selain memperkuat pengawasan internal, KY dan MA membahas pengembangan konsep Pengadilan Ramah Pantau (PERANTAU). Konsep ini bertujuan memperluas akses masyarakat untuk memantau perilaku hakim.
PERANTAU dirancang untuk menyediakan fasilitas pendukung bagi petugas pemantau di lingkungan pengadilan. Fasilitas tersebut diharapkan membantu petugas menjalankan pemantauan secara tertib dan efektif. Dengan demikian, kegiatan pemantauan tidak mengganggu jalannya persidangan.
Melalui konsep ini, KY dan MA ingin membangun sistem pengawasan yang lebih terbuka. Keduanya juga berharap PERANTAU dapat meningkatkan akuntabilitas lembaga peradilan.
“Lingkungan pengadilan yang ramah pantau akan dapat memperluas partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas peradilan,” kata Abhan.
Konsep PERANTAU menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pengawasan berbasis partisipasi publik. Namun, keterlibatan masyarakat tetap harus menghormati independensi hakim saat memeriksa dan memutus perkara.
KY Ajak Masyarakat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik
Abhan juga mengajak masyarakat menjaga marwah lembaga peradilan dengan melaporkan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Ia meminta masyarakat menyertakan bukti pendukung dalam setiap laporan.
KY akan memproses laporan sesuai ketentuan dan kewenangannya. Dalam proses tersebut, KY tetap menyeimbangkan fungsi pengawasan dengan perlindungan terhadap hakim.
“Kami mempersilakan penyampaian bukti kepada KY atas dugaan pelanggaran etik. Setiap informasi akan ditangani secara proporsional dengan memperhatikan fungsi pengawasan sekaligus perlindungan terhadap hakim melalui advokasi,” tegas Abhan.
Melalui sinergi ini, KY dan MA berharap pengawasan hakim semakin efektif dan akuntabel. Kedua lembaga juga ingin memperkuat upaya pencegahan pelanggaran etik.
Upaya tersebut diharapkan meningkatkan integritas lembaga peradilan dan kepercayaan masyarakat. Selain itu, pengawasan yang profesional perlu terus menjaga independensi hakim serta mendukung penegakan hukum yang adil.




