Menaker: Serikat Pekerja Mitra Strategis, Hubungan Industrial Harus Naik Kelas

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa serikat pekerja bukanlah lawan perusahaan, melainkan mitra strategis dalam menjaga hak pekerja sekaligus memperkuat keberlangsungan usaha di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompetitif. (Foto: Dok Kemnaker)

Harian Cakrawala – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menegaskan bahwa serikat pekerja bukanlah lawan perusahaan, melainkan mitra strategis dalam menjaga hak pekerja sekaligus memperkuat keberlangsungan usaha di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompetitif.

Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) XVI antara manajemen PT Bridgestone Tire Indonesia dan serikat pekerja di Karawang, Jawa Barat. Momentum ini dinilai bukan sekadar seremoni, tetapi juga bagian penting dalam membangun hubungan industrial yang lebih adaptif dan produktif.

Menurut Menaker, keberadaan serikat pekerja merupakan instrumen kunci dalam memastikan hak-hak pekerja yang dijamin negara dapat terpenuhi melalui mekanisme dialog yang sehat dan konstruktif.
“Kehadiran serikat pekerja bukan untuk mengganggu perusahaan, tetapi untuk memastikan hak-hak fundamental pekerja terpenuhi melalui dialog yang kondusif,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Minggu (19/4/2026).

Ia menilai hubungan industrial di Indonesia perlu bertransformasi, tidak hanya berhenti pada level harmonis, tetapi berkembang menjadi kolaboratif dan transformatif.

Selama ini, hubungan yang harmonis kerap dimaknai sebatas tercapainya kesepakatan antara pekerja dan manajemen. Padahal, tantangan ke depan menuntut lebih dari itu, yakni kemampuan bersama dalam mendorong produktivitas, inovasi, dan daya saing industri.
“Kita ingin hubungan industrial naik kelas. Tidak hanya harmonis, tetapi juga proaktif dan transformatif, di mana pekerja dan perusahaan memiliki visi bersama untuk meningkatkan daya saing,” tegasnya.

Penandatanganan PKB XVI dinilai sebagai langkah konkret untuk memperkuat kepastian hubungan kerja sekaligus menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Melalui PKB, hak dan kewajiban kedua belah pihak dirumuskan secara jelas sehingga potensi konflik dapat diminimalkan dan produktivitas kerja dapat ditingkatkan.

Lebih lanjut, Menaker menekankan bahwa kolaborasi yang kuat antara pekerja dan perusahaan menjadi kunci dalam menghadapi tekanan global, termasuk perubahan struktur industri dan tuntutan efisiensi.

Dengan pendekatan tersebut, hubungan industrial tidak hanya berfungsi menjaga stabilitas, tetapi juga menjadi motor penggerak peningkatan kualitas tenaga kerja nasional.
“PKB harus menjadi fondasi untuk membangun lingkungan kerja yang produktif, adil, dan berdaya saing,” pungkas Yassierli.

SUMBER

Pos terkait