PANRB Perkuat Keamanan Sistem Satu Data Indonesia

Pemerintah mengintegrasikan sistem keamanan siber berlapis untuk melindungi pangkalan data strategis dari ancaman kebocoran lintas instansi. (Foto dok. Humas PANRB)

Harian Cakrawala – Pemerintah menghadapi tantangan besar dalam mengintegrasikan ribuan pangkalan data dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Proses ini membutuhkan sistem keamanan yang kuat untuk melindungi informasi nasional.

Selain mempermudah pertukaran informasi, integrasi tersebut juga menghadirkan risiko keamanan. Oleh karena itu, pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek perlindungan data dalam pengesahan Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI).

Pemerintah Bahas Tantangan Keamanan Data

Dalam sosialisasi UU SDI pada Kamis (5/11/2026), pemerintah menerima berbagai masukan dari peserta. Salah satu pembahasan utama berkaitan dengan risiko integrasi sistem antarlembaga.

Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memaparkan kondisi keamanan siber Indonesia. Deputi Bidang Keamanan Siber, Sulistio, mengungkapkan bahwa Indonesia menghadapi 5,5 miliar anomali trafik. Jumlah tersebut setara dengan 186 serangan siber setiap detik.

Di sisi lain, penggabungan berbagai pangkalan data dapat meningkatkan risiko kebocoran informasi. Sebab, peretas berpotensi mengakses informasi dalam jumlah besar ketika sistem keamanan mengalami gangguan.

Selama pembahasan UU SDI, pemerintah turut mengkaji berbagai potensi ancaman tersebut. Proses ini berlangsung secara maraton dengan mengulas 1.383 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dengan demikian, pemerintah memiliki kesempatan untuk membahas kebijakan sekaligus mengantisipasi risiko keamanan.

Kementerian PANRB Perkuat Keamanan SPBE

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengambil peran penting dalam transformasi digital pemerintahan. Melalui ekosistem Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kementerian ini mengintegrasikan langkah mitigasi risiko ke dalam tata kelola digital.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa interoperabilitas data harus mengikuti standar keamanan dan klasifikasi informasi. Selain itu, setiap instansi perlu mematuhi ketentuan tersebut selama proses integrasi berlangsung.

“Melalui Satu Data Indonesia, pemerintah ingin membangun tata kelola data yang terstandar, terhubung, dan berdaulat,” tegas Menteri Rini, seperti dikutip InfoPublik (6/11/2026).

Terkait perlindungan informasi strategis, Rini menjelaskan bahwa pemerintah akan menjaga kerahasiaan data militer dan intelijen. Kedua jenis informasi tersebut masuk dalam klasifikasi data tertutup. Dengan kebijakan ini, SDI tetap memperhatikan kepentingan dan ketahanan nasional.

Tidak hanya menetapkan klasifikasi data, BSSN juga mengedepankan manajemen risiko yang terukur. Selanjutnya, lembaga tersebut mendorong audit kedaulatan data secara berkala. Langkah ini membantu pemerintah mengidentifikasi potensi kerentanan sistem.

Pemerintah Jaga Kedaulatan Data Nasional

Dukungan terhadap arsitektur SDI juga datang dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Ia menegaskan pentingnya peran pemerintah pusat dalam memonitor pelaksanaan program daerah secara real-time. Meski demikian, pemantauan tersebut harus tetap melindungi keamanan data strategis.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menekankan pentingnya penerapan standar interoperabilitas yang tinggi. Ia juga memastikan bahwa pemerintah tetap memegang kendali penuh atas pengelolaan data nasional.

Dalam pembahasan tersebut, Ketua Baleg DPR Bob Hasan menyebut pendekatan SDI sebagai “keterpaduan tanpa sentralisasi”. Konsep ini memungkinkan berbagai instansi menghubungkan data tanpa menghilangkan kewenangan masing-masing.

Melalui kedaulatan data, Data Dasar Nasional sebagai rujukan tunggal, dan akuntabilitas, Kementerian PANRB bersama seluruh elemen negara memperkuat tata kelola data nasional.

Pada akhirnya, ancaman siber maupun kekhawatiran institusi militer tetap menjadi perhatian pemerintah. Sebaliknya, berbagai risiko tersebut mendorong penguatan sistem pertahanan digital.

Dengan pendekatan yang terukur, Indonesia dapat mempercepat transformasi digital sekaligus menjaga keamanan informasi strategis. Oleh karena itu, pembangunan arsitektur Pemerintahan Digital perlu berjalan seiring dengan upaya mempertahankan kedaulatan digital Indonesia.

Sumber

Pos terkait