Harian Cakrawala – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memfasilitasi sertifikat tanah gratis bagi masyarakat penerima manfaat program Bedah Rumah. Fasilitas ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui hunian yang lebih layak.
ATR/BPN Fasilitasi Sertifikat Tanah Gratis bagi Penerima Bedah Rumah
Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, meninjau langsung pelaksanaan program tersebut bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, di Kelurahan Klender, Jakarta Timur.
Dalam kunjungan tersebut, keduanya meninjau tiga rumah warga di lokasi berbeda yang telah pemerintah renovasi melalui program Bedah Rumah.
“Dalam peninjauan ini, kita melihat langsung kondisi rumah masyarakat yang sebelumnya tidak layak huni. Selain memperbaiki kondisi rumah, kita juga perlu memastikan tanah yang ditempati masyarakat memiliki kepastian hukum. Karena itu, dukungan sertifikasi tanah menjadi bagian penting dari program ini,” ujar Andi dalam keterangan resminya yang diterima InfoPublik pada Rabu (4/11/2026).
Sertifikat Tanah Gratis untuk Berbagai Status Kepemilikan
Menurut Andi, masyarakat penerima manfaat Bedah Rumah dapat memperoleh fasilitas sertifikasi tanah tanpa biaya. Fasilitas ini mencakup beberapa kategori tanah, seperti tanah milik sendiri, tanah ulayat, tanah milik keluarga besar, tanah hibah, hingga tanah yang masih menggunakan alas hak girik.
Selain itu, Andi menilai keterlibatan ATR/BPN penting untuk melengkapi perbaikan hunian dengan kepastian hukum atas tanah. Oleh karena itu, pemerintah perlu memperkuat kerja sama lintas kementerian dan lembaga agar semakin banyak masyarakat merasakan manfaat program tersebut.
“Ini sebenarnya kegiatan yang sangat membutuhkan sinergi. Mudah-mudahan ke depan sinergi antara Kementerian PKP, Kementerian ATR/BPN, dan beberapa pihak lainnya dapat semakin kuat,” katanya.
Pemerintah Perkuat Kolaborasi melalui Program Bedah Rumah
Sementara itu, Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa program Bedah Rumah membutuhkan kolaborasi berbagai pihak. Sebab, kebutuhan masyarakat tidak hanya mencakup perbaikan fisik bangunan, tetapi juga kepastian hukum tanah dan peningkatan ekonomi keluarga.
“Bedah rumahnya diurus Kementerian PKP, sertipikatnya diberikan gratis pengurusannya oleh Kementerian ATR/BPN, dan ekonominya dibantu ditingkatkan melalui KUR Perumahan serta PNM (PT Permodalan Nasional Madani) serta pendampingan dan pelatihan. Orkestrasi ini atas arahan Presiden Prabowo dilakukan bersama-sama. Kita membangun superteam bukan superman,” ujar Maruarar.
ATR/BPN Serahkan 15 Sertipikat Tanah di Jakarta Barat
Selain di Klender, ATR/BPN juga memfasilitasi sertifikasi tanah bagi penerima manfaat Bedah Rumah di Kampung Boncos, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat.
Dalam kunjungan pada Sabtu (31/10/2026), Andi Tenri Abeng menyerahkan 15 sertipikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat penerima manfaat Bedah Rumah.
Melalui kolaborasi tersebut, pemerintah berharap masyarakat memperoleh manfaat yang lebih menyeluruh. Warga tidak hanya menempati rumah yang lebih layak, tetapi juga memiliki kepastian hukum atas tanahnya.
Dengan demikian, sertifikasi tanah gratis melalui program Bedah Rumah dapat membantu melindungi aset keluarga sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat.




