Harian Cakrawala — Independensi hakim harus berjalan beriringan dengan akuntabilitas dan pengawasan etik. Keseimbangan tersebut penting untuk membangun peradilan yang berintegritas dan mendapat kepercayaan masyarakat. Melalui pengawasan, lembaga terkait dapat memastikan hakim menjaga perilaku, kehormatan, dan martabat profesinya tanpa mencampuri kewenangan hakim dalam memutus perkara.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa pengawasan etik berperan penting dalam menjaga keseimbangan antara kemerdekaan kekuasaan kehakiman dan tanggung jawab perilaku hakim.
Menurut Amirsyah, masyarakat perlu memahami pengawasan Komisi Yudisial (KY) secara tepat. KY berfokus pada perilaku hakim dan kepatuhan terhadap kode etik, bukan mengintervensi substansi putusan yang menjadi kewenangan hakim.
“Prinsipnya, independensi dalam mengadili ditambah akuntabilitas dalam perilaku akan menciptakan peradilan yang dipercaya,” ujar Amirsyah dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (30/10/2026).
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa independensi tidak membebaskan hakim dari kewajiban menjaga integritas. Sebaliknya, hakim harus mengimbangi kebebasan dalam memeriksa dan memutus perkara dengan tanggung jawab etis. Dengan begitu, proses peradilan dapat berlangsung secara adil dan bermartabat.
Pengawasan Etik Menjaga Independensi Hakim
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Febrian menilai bahwa sistem peradilan nasional membutuhkan transformasi konstitusional. Transformasi tersebut harus menjaga kemerdekaan kekuasaan kehakiman sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan eksternal.
Ia mengingatkan bahwa independensi bukan berarti hakim memiliki kebebasan tanpa kontrol. Sebaliknya, pengawasan eksternal yang berjalan sesuai kewenangan dapat menjaga akuntabilitas lembaga peradilan.
“Kemerdekaan kekuasaan kehakiman tidak boleh diartikan sebagai pelepasan diri dari kontrol, melainkan harus berjalan beriringan dengan pengawasan eksternal yang setara demi terwujudnya keadilan yang hakiki bagi seluruh masyarakat,” ungkap Febrian.
Dalam konteks ini, lembaga peradilan perlu membagi kewenangan pengawasan internal dan eksternal secara jelas. Pembagian tersebut membantu lembaga terkait menindaklanjuti dugaan pelanggaran etik secara objektif tanpa mengganggu independensi hakim dalam menjalankan fungsi yudisial.
Tiga Pilar untuk Membangun Peradilan Berintegritas
Ketua HRS Center Habib Muhammad Hanif Alatas menyoroti pentingnya membangun peradilan yang beradab melalui tiga pilar utama. Ketiga pilar tersebut meliputi penguatan akhlak hakim, partisipasi ulama dan masyarakat dalam pengawasan sosial, serta optimalisasi peran KY sebagai lembaga pengawas etik hakim.
Menurut Hanif, ketiga pilar itu saling melengkapi. Pembentukan karakter dan kesadaran moral hakim harus berjalan seiring dengan kepedulian masyarakat serta pengawasan kelembagaan yang efektif.
“Ketiganya membentuk satu kesatuan reformasi peradilan yang komprehensif,” jelas Hanif.
Selain itu, partisipasi masyarakat dapat memperkuat kontrol publik terhadap penyelenggaraan peradilan. Namun, masyarakat perlu menyampaikan pengawasan secara bertanggung jawab, menggunakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tetap menghormati proses hukum.
Transparansi Seleksi dan Penguatan Kewenangan KY
Praktisi hukum Munarman mendorong reformasi peradilan yang melibatkan masyarakat sipil. Ia mengusulkan agar lembaga terkait menjalankan proses seleksi hakim agung, hakim konstitusi, dan hakim pada pengadilan tingkat pertama secara transparan dan objektif. Proses tersebut juga perlu mempertimbangkan rekam jejak serta masukan masyarakat.
Selain transparansi seleksi, Munarman menilai peningkatan kemampuan analisis hakim juga sangat penting. Kemampuan tersebut membantu hakim menghasilkan putusan yang tidak hanya memenuhi ketentuan formal hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan substantif.
Munarman turut menekankan pentingnya memperkuat kewenangan KY melalui dukungan regulasi, anggaran, serta sumber daya manusia yang berkualitas dan berintegritas. Ia juga mendorong perluasan kemitraan dengan masyarakat sipil untuk mendukung pengawasan perilaku hakim.
“Memperkuat kewenangan KY, baik secara legislasi maupun dukungan anggaran dan SDM yang berkualitas serta berintegritas. Membangun kemitraan dengan masyarakat sipil untuk memperkuat pengawasan hakim dalam upaya menegakkan keadilan substantif,” pungkas Munarman.
Berbagai pandangan tersebut menunjukkan bahwa penguatan pengawasan etik, transparansi seleksi hakim, dan partisipasi masyarakat memegang peranan penting dalam reformasi peradilan. Melalui pembagian kewenangan yang jelas dan pengawasan yang akuntabel, lembaga peradilan dapat menjaga independensi hakim sekaligus memperkuat tanggung jawab mereka dalam menegakkan keadilan dan mempertahankan kepercayaan publik.





