Kemkomdigi Perkuat Integrasi Data Pemerintah untuk Permudah Layanan Publik

Meutya Hafid menyampaikan paparan dalam sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan pentingnya integrasi data antarkementerian dan lembaga untuk meningkatkan pelayanan publik.

 

Jakarta, Harian Cakrawala – Pemerintah terus memperkuat integrasi data antarkementerian dan lembaga melalui penerapan Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI). Kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu berulang kali menyerahkan dokumen administrasi kepada instansi yang berbeda.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menilai keterhubungan data menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemerintah. Melalui peran Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), pemerintah berupaya menghubungkan sistem elektronik agar setiap instansi dapat memanfaatkan data yang tersedia secara sah.

“Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan,” ujar Meutya dalam Sosialisasi Undang-Undang Satu Data Indonesia di Kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Integrasi Data Pangkas Beban Administrasi Masyarakat

Meutya menjelaskan bahwa masyarakat selama ini masih menghadapi proses administrasi yang berulang. Mereka harus mendatangi sejumlah instansi dan menyerahkan dokumen yang sama untuk berbagai keperluan.

Oleh karena itu, pemerintah mendorong integrasi data agar instansi terkait dapat menggunakan informasi yang sudah tersedia. Langkah ini diharapkan memangkas waktu pengurusan administrasi sekaligus mengurangi beban masyarakat.

“Dengan begitu, masyarakat tidak harus lagi berulang kali melakukan proses administrasi dan datang ke begitu banyak tempat. Beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dapat digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif,” jelasnya.

Interoperabilitas Jadi Fondasi Pertukaran Data

Untuk mendukung integrasi tersebut, UU SDI menempatkan interoperabilitas sebagai salah satu prasyarat utama. Istilah ini merujuk pada kemampuan berbagai sistem elektronik untuk saling terhubung dan bertukar data menggunakan standar yang sama.

Selain itu, setiap kementerian dan lembaga perlu menyelaraskan standar pengelolaan data. Keselarasan tersebut mencakup definisi data, metadata, kode referensi, hingga pengaturan keamanan dan hak akses.

Menurut Meutya, pemerintah juga perlu memastikan setiap penggunaan data memiliki rekam jejak yang jelas. Dengan begitu, instansi terkait dapat mempertanggungjawabkan pemanfaatan informasi sesuai kewenangannya.

“Tanpa standardisasi antarkementerian dan lembaga dalam pertukaran data, interoperabilitas tidak akan dapat dilakukan dengan baik. Karena itu, kesamaan standar menjadi hal yang sangat penting,” ungkap Meutya.

Dalam mendukung kebutuhan tersebut, Kemkomdigi mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP). Pemerintah juga memperkuat infrastruktur melalui Pusat Data Nasional (PDN) dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).

Ketiga komponen tersebut menjadi fondasi digital untuk menghubungkan sistem elektronik pemerintah. Melalui dukungan infrastruktur ini, pertukaran informasi antarlembaga dapat berlangsung lebih terintegrasi.

Pelindungan Data Pribadi Tetap Menjadi Prioritas

Di samping memperkuat infrastruktur, pemerintah juga perlu menyelaraskan berbagai regulasi. Implementasi UU SDI harus berjalan searah dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta peraturan sektoral lainnya.

Keselarasan aturan tersebut membantu setiap instansi memahami batas kewenangan dan tanggung jawabnya. Selain itu, pemerintah perlu menetapkan hak akses serta tujuan penggunaan data secara jelas.

Meutya menegaskan bahwa kemudahan pertukaran informasi tidak boleh mengabaikan privasi masyarakat. Karena itu, pemerintah harus memperkuat pengamanan infrastruktur, membatasi penggunaan data sesuai tujuan, dan mengawasi setiap proses pengelolaannya.

“Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat,” tegasnya.

Data Tetap Dikelola oleh Instansi Asal

Lebih lanjut, Meutya menjelaskan bahwa integrasi sistem tidak mengharuskan pemerintah memusatkan seluruh basis data pada satu instansi. Kebijakan Satu Data Indonesia tetap menerapkan prinsip data remains at source.

Prinsip tersebut menempatkan setiap kementerian dan lembaga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kualitas, validitas, serta pemutakhiran data masing-masing.

Dengan demikian, integrasi hanya menghubungkan kemampuan sistem untuk saling berkomunikasi dan memanfaatkan informasi. Setiap instansi tetap memiliki tanggung jawab terhadap data yang mereka kelola.

Selain itu, instansi terkait perlu menetapkan penanggung jawab serta memperjelas peran masing-masing dalam pengelolaan data pribadi. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan pelindungan data.

Meutya pun mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan menerapkan amanat UU SDI melalui langkah nyata. Menurutnya, keberhasilan kebijakan ini tidak cukup hanya dengan membangun infrastruktur dan menghubungkan sistem elektronik.

Sebaliknya, pemerintah harus memastikan integrasi data benar-benar meningkatkan kualitas pelayanan. Masyarakat perlu merasakan manfaatnya melalui proses administrasi yang lebih sederhana, cepat, dan efisien.

“Keberhasilan undang-undang ini akan diukur dari manfaat nyata bagi masyarakat. Mari kita sama-sama mewujudkan visi Satu Data Indonesia,” pungkasnya.

Pos terkait