AUTP Kementan Lindungi 100 Ribu Hektare Lahan

Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi 100 ribu hektare lahan pertanian pada 2026. Program ini menjadi salah satu langkah pemerintah mengantisipasi risiko gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di tengah potensi El Nino. (Dok. Kementan)

Harian Cakrawala – Kementerian Pertanian (Kementan) menyiapkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) untuk melindungi 100 ribu hektare lahan pertanian pada 2026. Program ini membantu petani menghadapi risiko gagal panen akibat kekeringan, banjir, dan serangan organisme pengganggu tumbuhan (OPT).

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadapi potensi El Nino. Selain AUTP, pemerintah juga memperkuat pengelolaan sumber daya air dan mempercepat pompanisasi.

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjaga produksi pangan nasional. Pemerintah juga terus mengantisipasi dampak perubahan iklim terhadap sektor pertanian.

“El Nino itu diperkirakan sampai 6 bulan, insya Allah sektor pangan tetap aman,” ujar Mentan Amran.

Kementan Siapkan AUTP untuk 100 Ribu Hektare

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Andi Nur Alam Syah mengatakan mitigasi kekeringan membutuhkan berbagai langkah. Menurutnya, pemerintah tidak hanya melakukan intervensi teknis.

Pemerintah juga memperkuat perlindungan finansial bagi petani melalui AUTP. Program ini memberikan jaring pengaman ketika petani mengalami gagal panen.

“Karena itu, selain menyiapkan infrastruktur pengairan dan pompanisasi, kami juga menyiapkan mitigasi dari sisi finansial melalui AUTP. Tahun ini Kementan mengalokasikan perlindungan AUTP untuk 100.000 hektare lahan pertanian di seluruh Indonesia,” kata Andi dalam siaran pers yang diterima pada Minggu (13/9/2026).

Program tersebut memberikan perlindungan ketika petani mengalami gagal panen setelah melakukan berbagai upaya mitigasi. Risiko yang ditanggung meliputi kekeringan, banjir, dan serangan OPT.

Serangan OPT tersebut antara lain wereng, tikus, dan penyakit blas pada tanaman padi. Dengan demikian, petani memiliki perlindungan ketika risiko produksi tetap terjadi.

“Dengan perlindungan ini, ketika upaya mitigasi sudah dilakukan tetapi terjadi gagal panen akibat kekeringan, banjir, maupun serangan OPT, petani memiliki jaring pengaman untuk melanjutkan usaha taninya,” ujarnya.

Premi AUTP Disubsidi Pemerintah

Andi Nur Alam Syah menjelaskan total premi AUTP sebesar Rp180 ribu per hektare setiap musim tanam. Pemerintah memberikan subsidi sebesar 80 persen atau Rp144 ribu per hektare.

Dengan subsidi tersebut, petani hanya membayar Rp36 ribu per hektare setiap musim tanam. Biaya ini memberikan akses perlindungan dengan beban premi yang lebih ringan.

Petani peserta AUTP juga dapat memperoleh klaim apabila mengalami kerusakan tanaman sesuai ketentuan program. Salah satu syaratnya adalah intensitas kerusakan mencapai sedikitnya 75 persen.

Petani yang memenuhi ketentuan tersebut dapat memperoleh klaim sebesar Rp6 juta per hektare setiap musim tanam.

“Ketika terjadi gagal panen, persoalannya bukan hanya kehilangan hasil, tetapi juga hilangnya modal untuk memulai musim tanam berikutnya. AUTP memberikan ruang bagi petani untuk segera bangkit dan kembali berproduksi,” jelas Andi.

AUTP Lengkapi Mitigasi Kekeringan

Menurut Andi, AUTP melengkapi langkah mitigasi pemerintah di lapangan. Pompanisasi dan pengelolaan sumber air berfungsi menjaga ketersediaan air untuk pertanian.

Sementara itu, AUTP memberikan perlindungan finansial ketika risiko gagal panen tetap terjadi. Kedua langkah tersebut memiliki fungsi yang saling melengkapi.

“Prinsipnya, kita tidak ingin petani menghadapi risiko sendirian. Pemerintah melakukan mitigasi dari sisi teknis untuk menjaga pertanaman tetap berproduksi, dan AUTP menjadi perlindungan finansial apabila terjadi risiko yang menyebabkan gagal panen. Jadi, keduanya saling melengkapi,” tegas Andi Nur Alam Syah.

Petani Diminta Segera Daftar AUTP

Kementan mengimbau petani yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) atau Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) segera mendaftarkan lahan garapannya.

Petani dapat melakukan pendaftaran melalui Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) setempat. Selanjutnya, petugas melakukan pendataan dan verifikasi melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP).

Kementan meminta petani tidak menunggu hingga kekeringan atau risiko lainnya terjadi. Pendaftaran lebih awal dapat membantu petani memperoleh perlindungan sebelum menghadapi risiko produksi.

“Jangan menunggu sampai kekeringan atau risiko lainnya terjadi. Petani yang memenuhi persyaratan kami dorong segera memanfaatkan AUTP melalui PPL setempat. Semakin cepat lahan terlindungi, semakin baik kesiapan petani menghadapi risiko produksi,” pungkas Andi.

Sumber

Pos terkait