Harian Cakrawala – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Denpasar, memasukkan dua warga negara asing (WNA) kelahiran Israel pemegang paspor Bulgaria, dan Rumania ke dalam daftar pencarian keimigrasian (subject of interest) guna menindaklanjuti kasus pengusiran yang viral di media sosial.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti mengatakan bahwa pihaknya mengambil langkah tersebut untuk memantau keberadaan dan memeriksa kedua orang asing secara intensif. Ia menjelaskan, petugas memasukkan kedua WNA ke daftar pencarian keimigrasian (SOI) untuk pemantauan dan pemeriksaan, Jumat (21/8/2026).
Penyelidikan bermula saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian mendatangi pusat kebugaran di Sukawati, Gianyar, untuk menggali informasi terkait pengusiran tiga WNA pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
Berdasarkan sistem perlintasan keimigrasian, dua dari tiga WNA tersebut berhasil diidentifikasi. WNA pertama, IB (23), kelahiran Israel pemegang paspor Bulgaria, masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Agustus 2026 dengan Visa on Arrival (VoA).
Sementara WNA kedua berinisial YBH (22), kelahiran Israel pemegang paspor Rumania, tiba pada tanggal yang sama menggunakan Visa Kunjungan.
Menurut Haryo, pihaknya belum dapat menyimpulkan potensi pelanggaran sebelum pemeriksaan pemilik pusat kebugaran dan kedua WNA selesai.
Pihak Imigrasi nantinya akan menentukan bentuk penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Haryo Sakti mengatakan, pihaknya akan menentukan pelanggaran dan tindakan keimigrasian terhadap pihak terkait berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.





