Menko Kumham Imipas: Penyadapan Perwira Polri Tak Terindikasi Makar

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pada media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026). (ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.)

Harian Cakrawala – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa dugaan penyadapan ilegal oleh perwira tinggi Polri tidak mengarah pada tindak pidana makar.

Yusril menyampaikan hal tersebut melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa malam (3/11/2026). Ia menjelaskan bahwa penyidik menggunakan pasal terkait penyadapan dan intersepsi. Ketentuan tersebut mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi, baik dalam KUHP maupun UU ITE. Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” kata Yusril.

Yusril juga menjelaskan tiga kategori utama tindak pidana makar dalam KUHP. Kategori tersebut meliputi makar terhadap presiden, pemerintah, dan upaya memisahkan sebagian wilayah negara.

“Namun, sampai sejauh ini tidak ada indikasi ke arah sana, jadi semata-mata adalah penyadapan,” ujar Yusril.

Terkait materi penyadapan, Yusril menyerahkan penjelasan lebih lanjut kepada penyidik Polri. Menurutnya, penyidik memiliki kewenangan untuk mengungkap substansi kasus tersebut kepada publik.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan penyadapan ilegal (illegal tapping), penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).

Sumber

Pos terkait