KPK Catat Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 Capai 67,49 Persen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan keberhasilan aksi tidak cukup diukur dari terpenuhinya target administratif, melainkan dari perubahan tata kelola dan semakin tertutupnya celah korupsi. Capaian tersebut mencakup 15 aksi, 36 output, dan 296 milestone yang melibatkan sekitar 59 kementerian/lembaga serta 38 pemerintah provinsi. (Foto: Dok KPK)

Harian Cakrawala – Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi periode 2025–2026 mencapai 67,49 persen hingga bulan ke-18 atau Triwulan VI (B18). Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai capaian tersebut tidak cukup hanya dengan memenuhi target administratif.

KPK menilai keberhasilan aksi harus terlihat dari perubahan tata kelola. Selain itu, pemerintah perlu semakin menutup celah korupsi dalam berbagai sektor.

Capaian tersebut mencakup 15 aksi, 36 output, dan 296 milestone. Program ini melibatkan sekitar 59 kementerian/lembaga serta 38 pemerintah provinsi.

KPK Dorong Perbaikan Tata Kelola

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan evaluasi Aksi Pencegahan Korupsi harus memastikan agenda pencegahan berjalan searah dengan prioritas pembangunan pemerintah.

Menurutnya, evaluasi juga perlu melihat dampak program terhadap masyarakat.

“Capaian ini tidak boleh hanya berhenti pada penyelesaian milestone. Yang harus dilihat adalah bagaimana pelayanan publik yang baik dapat benar-benar dirasakan dan celah untuk korupsi semakin tertutup,” tegas Setyo dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Rabu (9/9/2026).

Setyo menilai pencegahan korupsi perlu dimulai sejak tahap perencanaan kebijakan. Pemerintah perlu menempatkan integritas dan pengendalian sebagai bagian dari proses tersebut.

Dengan cara itu, pengendalian tidak hanya berjalan setelah kebijakan diterapkan. Pendekatan tersebut juga terlihat dalam pengawalan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) di berbagai sektor.

Pencegahan Menyasar Berbagai Sektor

Di sektor logistik, Stranas PK mendorong penerapan single billing dan otomatisasi Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).

Langkah tersebut dapat memangkas waktu layanan pelabuhan. Selain itu, sistem tersebut membantu memperkecil ruang penyimpangan dalam proses pelayanan.

Wakil Ketua KPK Agus Joko Pramono mengatakan hasil pengawasan perlu terlihat dari perubahan di lapangan.

“Hasil pengawasan harus dilihat dari perbaikan yang terjadi di lapangan. Bukan hanya tercapainya output, tetapi bagaimana intervensi tersebut dapat memperbaiki tata kelola dan mengurangi risiko korupsi,” ujar Agus.

Pada sektor kesehatan, Stranas PK memperkuat pencegahan melalui pemanfaatan rekam medis elektronik yang terintegrasi. Sistem tersebut mendukung penggunaan klaim dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sementara itu, pada pengelolaan keuangan daerah, Stranas PK mendorong penguatan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Instrumen ini membantu meningkatkan kualitas belanja dan memperkuat pengendalian.

Upaya pencegahan juga mencakup pengamanan aset negara. Hingga kini, pengamanan aset mencapai Rp16 triliun melalui penetapan garis sempadan pada 55 situs dan enam danau berdasarkan estimasi zona nilai tanah.

Pengawalan Program Prioritas Nasional

Stranas PK juga mengawal sejumlah Program Prioritas Nasional. Program tersebut mencakup Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Pada program MBG, pengawalan mencakup ketepatan sasaran, mutu gizi, kelembagaan, dan penguatan sistem pembayaran digital.

Langkah ini membantu memastikan anggaran program sampai kepada kelompok sasaran. Sistem tersebut juga memperkuat mekanisme pengendalian program.

Adapun pada KDKMP, pengawalan mencakup penguatan regulasi dan tata kelola. Stranas PK juga mendorong integrasi sistem informasi, pengawasan, serta peningkatan kapasitas para pengelola.

Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy menyampaikan sejumlah contoh pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 yang memberikan dampak nyata.

Salah satunya mencakup pengendalian alih fungsi lahan dan tumpang tindih kawasan hutan.

Bappenas mendorong Rencana Aksi Pencegahan Korupsi 2027–2028 untuk menjawab tantangan pembangunan ke depan. Rencana tersebut juga perlu selaras dengan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN).

PKPN mencakup delapan klaster dan 60 program prioritas.

Perkuat Reformasi Birokrasi dan Pengawasan

Dari sisi reformasi birokrasi, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menekankan pentingnya kejelasan dalam setiap aksi.

Kejelasan tersebut mencakup isu yang perlu dieskalasikan dan instansi penanggung jawab. Selain itu, setiap aksi membutuhkan tenggat penyelesaian dan mekanisme pengambilan keputusan jika target tidak tercapai.

Rini juga mendorong penyusunan rencana aksi berikutnya dengan kerangka logis (logframe) yang lebih tajam dan berbasis risiko.

Salah satu langkahnya ialah memperluas penerapan instrumen pengelolaan konflik kepentingan di berbagai tingkat pemerintahan.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mendorong konsolidasi regulasi dan kebijakan. Ia juga menekankan penguatan pengawasan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).

Selain itu, Akhmad mendorong digitalisasi tata kelola yang terintegrasi.

Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis data tunggal juga dinilai penting. Data tersebut dapat memperkuat akurasi informasi dan pengendalian dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Persiapan Aksi Pencegahan Korupsi 2027–2028

Evaluasi Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026 menjadi pijakan untuk menyusun agenda periode 2027–2028.

Dalam forum tersebut, Timnas PK membahas empat agenda utama. Agenda itu meliputi substansi pelaporan, pembaruan pengawalan Program Prioritas Nasional, penyusunan arah Rencana Aksi Pencegahan Korupsi 2027–2028, serta revisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018.

Revisi regulasi tersebut bertujuan menjaga relevansi Stranas PK dengan United Nations Convention against Corruption (UNCAC), Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN), dan prioritas Presiden.

Revisi juga akan menjadi dasar dalam menetapkan aksi pada tingkat strategis.

Setyo menilai kesepakatan arah revisi penting untuk menyamakan pijakan antaranggota Timnas PK.

Kementerian PPN/Bappenas kemudian mendapat kesepakatan sebagai kementerian/lembaga pemrakarsa revisi tersebut.

“Persetujuan arah revisi ini penting agar naskah urgensi dan proses penyusunan regulasi memiliki pijakan yang sama di antara anggota Timnas PK,” ungkap Setyo.

Pencegahan Korupsi Fokus pada Penguatan Sistem

Dengan arah tersebut, agenda pencegahan korupsi periode berikutnya diharapkan semakin berfokus pada penguatan sistem.

Artinya, pemerintah tidak hanya menilai pelaksanaan kebijakan dan program dari pencapaian indikator. Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme pengendalian berjalan sejak tahap perencanaan hingga implementasi.

Penguatan sistem menjadi kunci untuk memperbaiki pelayanan publik dan kualitas belanja. Upaya tersebut juga penting dalam pengelolaan aset dan pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Dengan sistem yang kuat, pemerintah dapat membangun tata kelola yang lebih transparan dan akuntabel. Langkah ini sekaligus mempersempit ruang bagi kepentingan koruptif.

Sumber

Pos terkait