KPK Tetapkan Bupati Klaten Tersangka Korupsi

KPK menetapkan Bupati Klaten periode 2025–2030, HWI, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah berinisial ALU sebagai tersangka (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik/Igid/Youtube KPK)

Harian Cakrawala – KPK tetapkan Bupati Klaten tersangka korupsi bersama Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah berinisial ALU dan pihak swasta berinisial MAW. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025–2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan lima klaster dugaan penerimaan uang dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Klaster tersebut meliputi penghapusan temuan pemeriksaan laporan keuangan, imbalan proyek pengadaan barang dan jasa, serta setoran dari sektor pertambangan dan sejumlah badan usaha milik daerah (BUMD).

KPK mengamankan 23 orang dari tiga lokasi, yakni Kabupaten Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Penyidik juga menyita dokumen serta uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar.

“Dari rangkaian peristiwa tertangkap tangan, sejak hari Kamis kemarin, tanggal 15 Oktober 2026, tim KPK mengamankan sejumlah orang, sebanyak 23 orang, yang berasal dari tiga lokasi, yaitu di Kabupaten Klaten, Surakarta, dan Jakarta,” ujar Achmad.

Dari jumlah tersebut, KPK membawa 10 orang ke Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Klaten, BPK Perwakilan Jawa Tengah, dan pihak swasta.

Lima Klaster Dugaan Korupsi di Klaten

Kasus KPK tetapkan Bupati Klaten tersangka korupsi mencakup dugaan suap penghapusan temuan pemeriksaan BPK, imbalan proyek pengadaan, serta penerimaan uang dari sektor pertambangan dan sejumlah badan usaha daerah.

1. Dugaan Suap Penghapusan Temuan Pemeriksaan BPK

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk menghapus temuan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025.

Pada April 2026, pemeriksaan BPK Perwakilan Jawa Tengah menemukan kelebihan pembayaran honorarium sekitar Rp5 miliar. Temuan tersebut mencakup honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai dengan jam pelaksanaan serta kelebihan pembayaran honor kegiatan.

KPK menduga HWI dan ALU kemudian berkomunikasi untuk menghapus temuan tersebut dari laporan hasil pemeriksaan (LHP). Dalam pertemuan di Semarang pada Mei 2026, ALU diduga meminta uang Rp600 juta kepada HWI.

Setelah bernegosiasi, keduanya diduga menyepakati pembayaran sebesar Rp400 juta. Sejumlah pihak kemudian diduga menyiapkan penyerahan uang tersebut. Namun, pembayaran itu tidak terlaksana setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan dalam perkara lain yang berkaitan dengan dugaan suap pemeriksaan laporan keuangan.

KPK menyebut temuan kelebihan pembayaran honorarium tersebut tidak lagi tercantum dalam LHP yang disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Klaten pada Juni 2026.

2. Dugaan Penerimaan Imbalan Proyek Pengadaan

Klaster kedua menyangkut dugaan penerimaan imbalan dari penyedia atau kontraktor proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Klaten.

Sejak menjabat sebagai bupati, HWI diduga menerima uang lebih dari Rp2 miliar. Penyidik mengidentifikasi sejumlah transaksi melalui perantara.

Sekitar Rp1,9 miliar diduga mengalir melalui RJI, yang disebut menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kabupaten Klaten. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang pemilihan kepala daerah dan memenuhi kebutuhan operasional.

Selain itu, KPK mengidentifikasi dugaan penerimaan Rp240 juta melalui ajudan berinisial BSR serta Rp100 juta melalui RJI.

3. Dugaan Setoran dari Pengusaha Tambang

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari kelompok usaha pertambangan galian C.

Pada 2026, HWI diduga menerima Rp245 juta dari paguyuban tambang yang dikelola pihak swasta berinisial LEG. Uang tersebut diduga disalurkan melalui HAS, yang disebut sebagai adik kandung bupati, untuk membiayai sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

KPK juga mengungkap dugaan pemberian uang secara rutin dari pengusaha tambang kepada sebuah lembaga swadaya masyarakat (LSM) berinisial LA. Nilainya disebut mencapai Rp2 miliar per bulan.

Untuk mendalami dugaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, KPK menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

4. Dugaan Setoran dari BLUD, BUMD, dan OPD

Klaster keempat mencakup dugaan setoran rutin dari sejumlah badan layanan umum daerah (BLUD), BUMD, dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Selama periode 2025–2026, HWI diduga menerima setidaknya Rp1,8 miliar dari berbagai pihak. Penyidik mengidentifikasi sejumlah setoran yang diduga diberikan secara berkala.

Rinciannya meliputi:

  • PDAM sebesar Rp30 juta per bulan.
  • PT AUP sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
  • BPR Klaten sebesar Rp30 juta per bulan.
  • RSUD BW sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.

KPK mendalami dugaan aliran uang tersebut untuk mengungkap pihak yang terlibat serta tujuan pemberiannya.

5. Dugaan Pemotongan Upah Pungut BPKAD

Klaster kelima berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari pemotongan upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Klaten.

HWI diduga menerima sedikitnya Rp280 juta dari pemotongan upah pungut selama 2025–2026. Sepanjang 2025, HWI diduga menerima uang sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta setiap triwulan.

Jumlah tersebut disebut meningkat pada 2026 menjadi Rp70 juta per triwulan. Penyidik menduga RJI menjadi perantara dalam penyerahan uang kepada HWI.

KPK Sita Uang Tunai Rp1,2 Miliar

Dalam operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026, penyidik mengamankan dokumen dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp1,2 miliar.

Salah satu temuan terbesar berupa uang sekitar Rp934 juta yang ditemukan di kediaman HAS, yang disebut sebagai adik kandung bupati. Penyidik menemukan uang tersebut tersimpan di dalam sebuah tong berwarna biru.

Selain itu, KPK mengamankan uang dalam sejumlah amplop dan mata uang asing. Penyidik menyampaikan rincian barang bukti tersebut dalam konferensi pers sebagai bagian dari hasil awal penyidikan.

Setelah melakukan gelar perkara dan menilai kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan tiga tersangka.

KPK Tetapkan Tiga Tersangka dan Lakukan Penahanan

Dalam perkara ini, HWI diduga terlibat dalam sejumlah penerimaan uang, termasuk suap atau gratifikasi, penerimaan terkait upah pungut dan pertambangan, serta penerimaan lainnya. Selain itu, KPK menyangkakan HWI atas dugaan pemberian uang kepada penyelenggara negara dalam perkara pemeriksaan laporan keuangan.

Sementara itu, ALU diduga menerima suap untuk menghapus temuan pemeriksaan BPK. Adapun MAW dari pihak swasta diduga berperan sebagai pemberi uang dalam perkara tersebut.

KPK menerapkan sangkaan berdasarkan ketentuan tindak pidana korupsi dan ketentuan pidana terkait yang disampaikan dalam konferensi pers. Perkara ini masih dalam proses hukum sehingga dugaan terhadap para tersangka harus dibuktikan melalui proses peradilan.

“KPK melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Achmad.

Achmad juga menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang mendukung pelaksanaan operasi, termasuk jajaran kepolisian di Klaten. Ia turut mengapresiasi masyarakat dan media yang mengawal upaya pemberantasan korupsi.

Pengungkapan kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan anggaran daerah dan pemeriksaan laporan keuangan. KPK akan melanjutkan penyidikan untuk mendalami peran setiap pihak serta memperkuat pembuktian atas dugaan tindak pidana tersebut.

Sumber

Pos terkait