Harian Cakrawala – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ketahanan dan daya saing industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP). Langkah ini dilakukan melalui peluncuran Peta Jalan Pengembangan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030.
Peta jalan tersebut menjadi panduan bagi regulator dan pelaku industri dalam mengelola risiko keberlanjutan. Selain itu, kebijakan ini bertujuan meningkatkan kontribusi industri PPDP terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
OJK meluncurkan peta jalan tersebut dalam PPDP Sustainability Forum 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Forum ini mengusung tema “Empowering Sustainable Growth: The Strategic Role of PPDP in Indonesia’s Future”.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan industri PPDP memiliki peran penting dalam mendukung transisi menuju ekonomi berkelanjutan.
Menurutnya, industri tersebut berperan sebagai investor institusional yang mengelola dana jangka menengah dan panjang. Industri PPDP juga bertindak sebagai penyerap risiko (risk absorber) yang memberikan perlindungan kepada masyarakat dan dunia usaha.
“Kontribusi PPDP dalam transisi ekonomi bukan hanya membiayai transisi (financing the transition), tetapi juga melindungi proses transisi tersebut (protecting the transition). Inilah posisi strategis PPDP dalam agenda keberlanjutan: investasi dan perlindungan,” ujar Ogi.
Ogi menjelaskan bahwa keberlanjutan tidak hanya berkaitan dengan pelestarian lingkungan. Prinsip tersebut juga berperan dalam memperkuat ketahanan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Oleh karena itu, pelaku industri harus menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan dengan tetap mengutamakan kehati-hatian. Penerapannya perlu mempertimbangkan profil risiko, imbal hasil investasi, karakteristik kewajiban, dan likuiditas. Selain itu, industri harus melindungi kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun.
Peta Jalan Keuangan Berkelanjutan Sektor PPDP 2026–2030
Peta jalan ini menjadi pedoman transformasi industri PPDP selama lima tahun ke depan. OJK menargetkan penguatan ketahanan usaha, peningkatan daya saing, dan pengembangan peluang bisnis melalui transisi ekonomi berkelanjutan.
Ogi menegaskan bahwa pelaku industri tidak seharusnya memandang peta jalan tersebut sebagai tambahan kewajiban. Sebaliknya, industri perlu memanfaatkannya sebagai panduan untuk memperkuat usaha dan menangkap peluang baru.
“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tegas Ogi.
Peta jalan tersebut memiliki visi mewujudkan industri perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun yang sehat serta berdaya saing. Untuk mencapai tujuan itu, OJK mendorong penerapan prinsip keuangan berkelanjutan guna mendukung pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional.
OJK menempuh beberapa langkah strategis untuk mewujudkan visi tersebut. Langkah itu meliputi peningkatan kesiapan industri, penguatan pengelolaan risiko keberlanjutan, pengembangan produk perlindungan, serta peningkatan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan.
Empat Pilar Strategi OJK
OJK menetapkan empat pilar utama sebagai landasan pelaksanaan peta jalan tersebut, yaitu:
- Penguatan regulasi dan pengembangan. OJK mendorong pengaturan serta pengembangan keuangan berkelanjutan sesuai dengan karakteristik industri PPDP.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Industri perlu meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar mampu menerapkan prinsip keuangan berkelanjutan.
- Penguatan kolaborasi lintas sektor. OJK mendorong sinergi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan lainnya.
- Peningkatan kualitas pengawasan. OJK memperkuat pengawasan untuk memastikan penerapan prinsip keberlanjutan berjalan secara konsisten dan terukur.
Selanjutnya, OJK akan menjalankan program tersebut dalam tiga fase. Pada 2026–2027, OJK berfokus memperkuat fondasi. Kemudian, pada 2028–2029, OJK meningkatkan kolaborasi. Pada 2030, OJK mempercepat pertumbuhan sekaligus memperkuat pengawasan.
Tahapan tersebut memberikan waktu bagi pelaku industri untuk mempersiapkan organisasi dan menyesuaikan strategi bisnis. Industri juga dapat mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam pengelolaan investasi, manajemen risiko, serta pengembangan produk dan layanan sesuai karakteristik masing-masing.
OJK Dorong Komitmen Industri PPDP
Ogi menegaskan bahwa keberhasilan peta jalan ini membutuhkan komitmen seluruh pemangku kepentingan. Pelaksanaan program saja tidak cukup untuk mengukur keberhasilan tersebut.
Industri juga perlu mengintegrasikan prinsip keberlanjutan ke dalam kegiatan usaha sehari-hari. Dengan demikian, penerapan kebijakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan industri.
Melalui peta jalan 2026–2030, OJK mendorong industri PPDP agar lebih tangguh menghadapi risiko perubahan iklim dan dinamika ekonomi global. Upaya ini juga diharapkan membuka peluang bisnis baru serta meningkatkan kontribusi industri terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.


