Pemkab Pelalawan Naikkan Status Karhutla Jadi Tanggap Darurat hingga 6 September

Istimewa

Harian Cakrawala – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan resmi menetapkan status tanggap darurat karhutla Pelalawan selama 14 hari ke depan. Kebijakan darurat ini berlaku mulai 24 Agustus hingga 6 September 2026 setelah kebakaran hutan dan lahan meluas hingga 1.717,76 hektare.

Keputusan tersebut tertuang resmi melalui Keputusan Bupati Pelalawan Nomor KPTS.300.2.1/BPBD/2026/667. Langkah peningkatan status ini diambil setelah pemerintah mengevaluasi eskalasi kebakaran lahan gambut di wilayah setempat.Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pelalawan, Zulfan, menegaskan kebijakan darurat ini sangat mendesak. Sebelumnya, Pelalawan hanya berstatus siaga darurat sejak awal Februari 2026.

“Keputusan ini diambil setelah kami mengevaluasi perkembangan di lapangan. Selain itu, ada sejumlah faktor cuaca ekstrem yang memengaruhi penanganan bencana,” kata Zulfan, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan laporan Pusdalops BPBDPK Riau, tercatat sebanyak 2.358 titik panas (hotspot) dan 66 titik api (firespot) terpantau sejak awal tahun 2026. Sementara itu, analisis BMKG Riau memperkirakan puncak musim kemarau berlangsung sepanjang Agustus. Kondisi kering ini meningkatkan kerentanan kebakaran, khususnya di wilayah pesisir.

Melalui peningkatan status ini, pemerintah daerah mempercepat pengerahan personel dan alat pemadam kebakaran ke titik api. Tim gabungan juga disiagakan guna mengantisipasi bahaya kabut asap bagi kesehatan masyarakat.

Di samping pemadaman aktif, Pemkab Pelalawan mengimbau masyarakat untuk tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar. Penegakan hukum tegas akan terus dijalankan demi mencegah potensi titik api baru.

Sumber

Pos terkait