Harian Cakrawala – Pemerintah Indonesia dinilai telah mengambil langkah strategis dan konstitusional dengan bergabung dalam Board of Peace (BoP), sebuah inisiatif perdamaian yang digagas Amerika Serikat untuk menyelesaikan konflik Gaza secara komprehensif.
Langkah tersebut dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 untuk turut serta dalam mewujudkan perdamaian dunia.
Penilaian itu disampaikan oleh Dosen Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga, Theofransus Litaay, dalam keterangan resminya pada Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, rencana komprehensif penyelesaian konflik Gaza (Comprehensive Plan to End Gaza Conflict) yang diinisiasi Presiden Amerika Serikat Donald Trump telah memiliki landasan hukum internasional yang kuat setelah disahkannya Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) Nomor 2803 pada 17 November 2025.
“Resolusi Dewan Keamanan PBB Nomor 2803 yang disahkan pada 17 November 2025 menjadi dasar hukum bagi Amerika Serikat untuk melanjutkan langkah dalam mewujudkan rencana perdamaian di Gaza,” ujar Theofransus.
Resolusi tersebut memberikan mandat selama dua tahun kepada Pasukan Stabilisasi Internasional (International Stabilizing Force/ISF).
Sebagai bagian dari Board of Peace, Indonesia berencana mengirimkan Pasukan Perdamaian Indonesia untuk bergabung dalam ISF. Selain itu, Indonesia juga menjadi bagian dari Dewan Perdamaian yang akan mengawasi administrasi Gaza selama masa transisi.
Theofransus menegaskan bahwa keterlibatan Indonesia dalam perjanjian multilateral tersebut merupakan hasil konsultasi Amerika Serikat dengan berbagai negara, khususnya negara-negara dengan populasi Muslim besar. Indonesia bergabung bersama Qatar, Mesir, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Pakistan, Yordania, dan Turki.
“Secara politik, langkah Indonesia tidak bertentangan dengan Dewan Negara-negara Teluk, Organisasi Konferensi Islam, maupun forum internasional lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa partisipasi Indonesia dalam forum yang juga melibatkan Israel tidak dapat dimaknai sebagai bentuk normalisasi hubungan diplomatik. Hal itu merujuk pada penjelasan Juru Bicara Kementerian Luar Negeri yang menegaskan bahwa kehadiran Indonesia di BoP didasarkan pada mandat stabilisasi, perlindungan warga sipil, bantuan kemanusiaan, serta rekonstruksi Gaza sesuai Resolusi DK PBB 2803.
“Ketidakhadiran hubungan diplomatik antara Indonesia dan Israel bukan menjadi penghalang. Keduanya juga berada dalam berbagai organisasi internasional yang sama, dan partisipasi Indonesia dalam forum global tidak ditentukan oleh kehadiran Israel,” ujar Theofransus, yang juga pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden periode 2015–2025.
Ia menilai keliru jika ada pihak yang menganggap Indonesia salah bergabung hanya karena Israel berada dalam forum yang sama. Menurutnya, Indonesia justru harus hadir dalam pembahasan global untuk menyuarakan kepentingan rakyat Palestina.
“Indonesia harus hadir karena di dalam forum tersebut terjadi perdebatan dan pencarian solusi. Bagaimana mungkin kita tidak terlibat, sementara amanat konstitusi adalah untuk ikut mewujudkan perdamaian dunia,” katanya.
Dalam analisisnya, Theofransus menyoroti sejumlah poin utama dari rencana perdamaian tersebut, antara lain gencatan senjata, pembebasan sandera, pertukaran tahanan, demiliterisasi Jalur Gaza, termasuk pelucutan senjata Hamas, pengawasan oleh pasukan internasional, pembentukan pemerintahan transisi oleh teknokrat Palestina, rekonstruksi besar-besaran, serta jalur menuju penentuan nasib sendiri dan pengakuan negara Palestina.
Meskipun Hamas dilaporkan mengecam resolusi PBB tersebut, rencana komprehensif ini disebut telah ditandatangani oleh para pihak terkait.
Theofransus menambahkan bahwa Indonesia, dengan rekam jejaknya dalam memberikan bantuan seperti pembangunan rumah sakit dan beasiswa bagi mahasiswa Palestina, memiliki peran strategis dalam mendorong solusi dua negara.
“Oleh karena itu, langkah pemerintah untuk bergabung dalam Board of Peace merupakan langkah konstitusional yang tepat. Kehadiran Indonesia di dalamnya akan turut memengaruhi dinamika perundingan yang berlangsung,” ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Indonesia juga telah resmi menduduki posisi Wakil Panglima International Stabilization Force (ISF) untuk Gaza. Berdasarkan keterangan resmi pada Sabtu (21/2/2026), penunjukan tersebut merupakan bentuk penghormatan atas reputasi serta rekam jejak Indonesia dalam misi perdamaian dunia, sekaligus kontribusi personel yang akan dikirimkan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, di Washington, DC, Amerika Serikat, pada Jumat (20/2) waktu setempat.
Menlu menjelaskan bahwa struktur komando ISF terdiri atas satu Panglima dan tiga Wakil Panglima. Indonesia mendapat amanah sebagai Wakil Panglima Operasi.
“Posisi ini merupakan bentuk penghargaan terhadap rekam jejak dan reputasi prajurit Indonesia dalam berbagai misi penjagaan perdamaian,” kata Sugiono.




