Penyadapan Ilegal LIMS Ancam Privasi dan Keamanan Nasional

Pakar keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Pratama Persadha (Foto: Istimewa)

Harian Cakrawala — Pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejuta tokoh nasional sepanjang 2025 hingga 2026 menyingkap celah krusial dalam tata kelola keamanan nasional. Kasus ini bukan sekadar insiden keamanan siber biasa, melainkan ancaman langsung terhadap tata kelola intelijen, penegakan hukum, dan kedaulatan informasi negara.

Dugaan Penyalahgunaan Sistem Penyadapan LIMS

Bareskrim Polri mengungkap dugaan pemasukan sejumlah nomor telepon secara ilegal ke server Lawful Interception Management System (LIMS) pada 3 November 2026 tanpa prosedur verifikasi dan dasar hukum yang sah. Selain itu, pada Oktober 2026, pihak tertentu diduga memerintahkan petugas menghapus berkas penyadapan untuk menghilangkan jejak digital.

Pakar keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Indonesia (CISSReC), Pratama Persadha, dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026) menegaskan bahwa akar persoalan utama teknologi pengawasan ini tidak terletak pada tingkat kecanggihan perangkatnya, melainkan pada kelemahan sistem kendali, otorisasi, dan pengawasan internal.

LIMS sejatinya merupakan platform legal yang menghubungkan kebutuhan intersepsi aparat penegak hukum dengan infrastruktur operator telekomunikasi. Sistem ini bertugas meneruskan instruksi penyadapan untuk menyalin komunikasi target—baik berupa percakapan suara maupun metadata seperti durasi, nomor lawan bicara, dan pola komunikasi.

Pratama menekankan pentingnya membedakan LIMS dengan perangkat intimidasional seperti spyware Pegasus atau Predator yang bekerja dengan menginfeksi perangkat secara langsung. Karena itu, penyalahgunaan LIMS sangat berkaitan erat dengan isu ancaman internal (insider threat).

“Ancaman tidak selalu datang dari peretas luar. Ancaman yang paling berbahaya justru muncul dari dalam organisasi—dari pihak yang memiliki legitimasi dan hak akses atas sistem,” ujar Pratama.

Empat Kelemahan Pengawasan Sistem LIMS

Menurut analisis CISSReC, terdapat empat titik lemah utama yang melatarbelakangi dugaan penyadapan ilegal ini. Pertama, Pengendalian Hak Akses yang Lemah, karena satu pejabat dapat mengatur target hingga mengelola hasil penyadapan. Kedua, Absennya Verifikasi Berlapis, karena petugas mengabaikan dokumen resmi dan izin pejabat berwenang. Ketiga, Audit Trail yang Rentan, karena sistem tidak mencatat aktivitas secara otomatis dan tidak melindungi log dari perubahan. Keempat, Pengawasan Independen yang Pasif, karena lembaga pengawas tidak rutin memantau dan mendeteksi anomali operasional.

Penghapusan berkas hasil penyadapan pada Oktober 2026 dinilai meningkatkan eskalasi ancaman dari sekadar penyalahgunaan wewenang menjadi tindakan yang merusak integritas bukti elektronik. Pratama mendorong audit menyeluruh pada log server, aktivitas akun administrator, hingga rekaman komunikasi antara LIMS dan operator seluler.

Di sisi lain, kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengamanan komunikasi kepresidenan. Kebocoran percakapan seorang Kepala Negara berpotensi merusak posisi tawar diplomasi, mengganggu kebijakan ekonomi nasional, dan mengancam keselamatan negara.

“Komunikasi Presiden dan jajaran pejabat tinggi negara harus memiliki lapisan pengamanan tersendiri.

“Unit independen harus rutin memeriksa perangkat, memverifikasi jalur komunikasi, dan membatasi akses ruang rapat,” tegasnya.

Merespons potensi penyalahgunaan kekuasaan, CISSReC mendorong pemerintah mengaudit seluruh perangkat penyadap milik Polri dan lembaga penegak hukum lainnya.

Audit tersebut mencakup pendataan inventaris, pemeriksaan kewenangan operator dan dasar hukum penyadapan, serta memastikan sistem mencatat seluruh aktivitas dalam log yang tidak dapat diubah.

Guna mencegah skandal serupa terulang pada masa depan, pengelola LIMS harus menerapkan enam pilar kontrol teknis dan hukum. Pilar tersebut mencakup persetujuan berlapis, pemisahan tugas administrator, serta pencatatan audit yang tersimpan aman pada infrastruktur terpisah. Selain itu, lembaga pengawas eksternal independen harus melaksanakan Audit Berkala dan Mendadak. Terakhir, Deteksi Anomali Otomatis memungkinkan sistem memberikan peringatan dan memblokir proses ketika menemukan target yang tidak memiliki dokumen pendukung.

Pengawasan Eksternal Efektif: Memastikan akuntabilitas tanpa membocorkan kerahasiaan penegakan hukum. “Semakin besar kewenangan mengawasi komunikasi masyarakat, semakin ketat pula pengawasannya. Dalam negara hukum, penyadapan bukanlah hak tanpa batas,” tutup Pratama.

Sumber

Pos terkait