LPS Gandeng IDEI Gelar Seminar Nasional, Perkuat Literasi Resolusi Bank dan Penjaminan Polis

Harian Cakrawala – SURABAYA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Insan Doktor Ekonomi Indonesia (IDEI) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Resolusi Bank dan Program Penjaminan Polis Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)” di Shangri-La Surabaya, Rabu (2/9/2026). Seminar digelar secara hybrid dan diikuti lebih dari 300 peserta.

Kegiatan tersebut bertujuan memperluas edukasi dan literasi masyarakat mengenai peran LPS dalam menjamin simpanan nasabah, melakukan resolusi bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta menjalankan mandat penjaminan polis asuransi.

Seminar menghadirkan Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Informasi Asuransi LPS Dr. Suwandi, Ak., M.M., CA. dan akademisi senior sekaligus anggota IDEI Prof. Dr. Pujiono, S.E., M.Si., Ak. Keduanya membahas akuntansi resolusi bank dan perusahaan asuransi, kinerja keuangan, ketahanan siber, hingga transformasi BPR di era UU P2SK.

Ketua Umum IDEI Prof. Dr. Hary Soegiri, M.B.A., M.Si. mengatakan kolaborasi dengan LPS merupakan komitmen IDEI untuk menghadirkan ilmu pengetahuan para doktor ekonomi agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bambang S. Hidayat, S.E., M.B.A. menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi penting sistem keuangan. Berdasarkan data LPS per Juni 2026, sebanyak 99,94 persen rekening bank umum dan 99,97 persen rekening BPR/BPRS dijamin penuh oleh LPS.

LPS menjamin simpanan maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, sepanjang memenuhi persyaratan 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Dalam sesi diskusi, Suwandi menjelaskan bahwa resolusi bank tidak selalu berarti likuidasi. LPS memiliki empat opsi, yaitu Purchase and Assumption (P&A), Bridge Bank, Penyertaan Modal Sementara (PMS), dan likuidasi.

Hingga akhir Agustus 2026, LPS telah menangani 162 bank, terdiri dari satu bank yang dilakukan penyehatan, satu bank diselamatkan melalui PMS, 159 bank dilikuidasi, dan satu bank masih dalam proses penanganan.

Mandat LPS juga berkembang ke industri asuransi. Penanganan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dapat dilakukan melalui transfer polis atau P&A, Bridge Institution, run-off, maupun pengembalian hak yang dilanjutkan dengan likuidasi.

Dari sisi akuntansi, Suwandi menyoroti pentingnya laporan keuangan dalam memprediksi kegagalan lembaga keuangan, penerapan akuntansi likuidasi, perlakuan akuntansi PMS, P&A dan Bridge Bank, serta implikasi perpajakan atas pengalihan aset dan kewajiban.

Prof. Pujiono kemudian menjelaskan bahwa kesehatan perbankan modern tidak hanya ditentukan oleh keuntungan, tetapi juga kualitas aset, likuiditas, permodalan, efisiensi, tata kelola, manajemen risiko, teknologi informasi, dan keamanan siber. Menurutnya, ketahanan siber menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan layanan dan kepercayaan nasabah.

Seminar yang dimoderatori Prof. Slamet Riyadi, M.Si., Ak., CA. tersebut turut dihadiri akademisi, praktisi, dunia usaha, organisasi profesi, serta pemangku kepentingan ekonomi di Jawa Timur.

Wakil Ketua Bidang Kerja Sama dan Penguatan Lembaga DPP IDEI Dr. Zainal Muttaqin menyampaikan bahwa kolaborasi IDEI dan LPS diharapkan dapat terus dikembangkan melalui seminar, edukasi, kajian, riset, dan diseminasi pengetahuan agar masyarakat semakin memahami hak, kewajiban, serta mekanisme perlindungan dalam sistem keuangan.

Pos terkait