KPK Siapkan Lelang Ulang untuk Aset Rampasan Tak Laku

Aset rampasan negara tidak otomatis kehilangan nilai atau berhenti dimanfaatkan ketika tidak laku dalam satu kali proses lelang. (Foto; Dok KPK)

Harian Cakrawala – Aset rampasan negara tetap memiliki nilai meski peserta lelang belum membelinya dalam satu kali lelang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki sejumlah mekanisme untuk menjaga aset sekaligus mengoptimalkan manfaatnya bagi negara.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan KPK dapat kembali mengajukan aset yang belum diminati ke dalam lelang berikutnya.

Jika peserta lelang belum membeli aset tersebut, KPK dapat memilih mekanisme lain sesuai ketentuan. “Kalau barang belum laku terjual, kami tetap merawatnya dan akan kembali melakukan pengajuan lelang di periode berikutnya atau dimanfaatkan melalui beberapa mekanisme,” jelas Mungki dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (11/9/2026).

Mekanisme Pemanfaatan Aset Rampasan

KPK memiliki beberapa pilihan untuk memanfaatkan aset rampasan. Salah satunya ialah Penetapan Status Penggunaan (PSP) bagi kementerian atau lembaga.

Pemerintah daerah atau pemerintah desa juga dapat menerima aset melalui hibah. Selain itu, KPK dapat mengelola aset melalui sewa, pinjam pakai, dan kerja sama pemanfaatan setelah Menteri Keuangan memberikan persetujuan.

Mekanisme tersebut membuat penyelesaian barang rampasan tidak hanya bergantung pada lelang pertama. KPK dapat memilih jalur penyelesaian berdasarkan karakteristik dan kondisi setiap aset.

Evaluasi Harga Lelang

Mungki menjelaskan bahwa aset yang belum laku dalam lelang tidak selalu menunjukkan masalah pada penetapan harga. Berbagai faktor memengaruhi minat calon pembeli.

Faktor tersebut meliputi karakteristik barang, lokasi aset, serta nilai limit yang kurang kompetitif.

Dalam kondisi tersebut, jaksa eksekusi dapat mengevaluasi nilai limit. Jika nilainya kurang kompetitif, jaksa eksekusi dapat menurunkan nilai tersebut sesuai kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.

“Terhadap keadaan ini maka jaksa eksekusi akan melakukan evaluasi. Apabila memang dirasa nilai limitnya kurang kompetitif, sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, jaksa eksekusi dapat menurunkan nilai limit,” jelas Mungki.

Pengelolaan Aset Rampasan dan Gratifikasi

KPK menjalankan mekanisme pengelolaan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2021. PMK Nomor 162 Tahun 2023 kemudian mengubah aturan tersebut dalam hal Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

Selama proses penyelesaian berlangsung, KPK tetap menyimpan dan merawat aset rampasan. Langkah ini bertujuan menjaga kondisi aset agar tidak mengalami depresiasi atau penyusutan yang tidak perlu.

KPK menyesuaikan biaya pemeliharaan dengan jenis dan karakteristik setiap aset. KPK juga memasukkan biaya penyimpanan dan pemeliharaan ke dalam anggaran perawatan aset setiap tahun.

“Biaya yang dikeluarkan dalam menyimpan dan memelihara aset yang tidak laku merupakan bagian dari biaya perawatan yang dianggarkan secara global setiap tahunnya. Besar kecilnya tergantung jenis barang dan kekhususan dari barang tersebut,” ujar Mungki.

Penilaian Ulang Nilai Aset

Nilai aset dapat berubah ketika KPK melakukan lelang ulang setelah masa berlaku hasil penilaian berakhir.

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melakukan penilaian terhadap setiap barang rampasan. Hasil penilaian berlaku selama enam bulan untuk barang bergerak dan satu tahun untuk barang tidak bergerak.

Jika KPK menggelar lelang ulang saat hasil penilaian masih berlaku, KPK tetap menggunakan nilai dari hasil penilaian tersebut. Setelah masa berlaku penilaian berakhir, KPK perlu meminta DJKN melakukan penilaian kembali.

DJKN mempertimbangkan kondisi aset terkini dalam penilaian ulang. “Pada umumnya untuk aset tidak bergerak nilainya cenderung naik, sedangkan untuk aset bergerak cenderung turun,” kata Mungki.

Upaya Pemulihan Aset

KPK memasukkan pengelolaan aset rampasan sebagai bagian dari upaya pemulihan aset (asset recovery). KPK berupaya memastikan hasil tindak pidana korupsi tidak berhenti sebagai barang sitaan atau rampasan.

Aset tersebut tetap dapat memberikan nilai dan manfaat bagi negara melalui berbagai mekanisme sesuai ketentuan.

Karena itu, KPK tidak hanya mengukur keberhasilan penyelesaian aset dari hasil lelang pertama. Ketika peserta lelang belum membeli aset, negara masih memiliki sejumlah jalur untuk mengoptimalkannya.

“Barang rampasan negara tetap harus diselesaikan dan dioptimalkan sesuai ketentuan. Kalau belum laku pada satu kali lelang bukan berarti barang itu kemudian menjadi aset yang tidak memiliki nilai atau tidak dapat dimanfaatkan. KPK dapat menempuh beberapa mekanisme dalam pemanfaatan barang rampasan,” pungkas Mungki Hadipraktikto.

Sumber

Pos terkait