KPK Dorong Penguatan Pengendalian Gratifikasi di Kampus

Pengendalian gratifikasi di perguruan tinggi perlu bergerak dari sekadar dokumen dan sosialisasi menjadi sistem yang bekerja dalam keseharian kampus. (Foto: Dok KPK)

Harian Cakrawala – Pengendalian gratifikasi di perguruan tinggi perlu bergerak dari sekadar dokumen dan sosialisasi menuju sistem yang bekerja dalam keseharian kampus. Mekanisme tersebut mencakup kemampuan mengenali risiko, menerima dan menindaklanjuti laporan, hingga membangun kebiasaan integritas di kalangan sivitas akademika.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyampaikan hal tersebut saat mencanangkan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, Kamis (17/9/2026).

Program percontohan ini melibatkan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya sebagai lokasi awal penerapan pengendalian gratifikasi. KPK dan kementerian terkait turut mendampingi pelaksanaan program tersebut.

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

Setyo Budiyanto mengatakan pencanangan menjadi tahapan formal untuk memulai program. Namun, keberhasilan program bergantung pada penerapan sistem dan dampaknya terhadap tata kelola perguruan tinggi.

“Pencanangan memang formalitas, tetapi implementasinya, pelaksanaannya, yang paling penting,” ujar Setyo.

Menurut Setyo, sistem pengendalian gratifikasi tidak akan efektif jika perguruan tinggi hanya mengandalkan dokumen atau menunggu laporan masuk. Kampus juga perlu memastikan setiap laporan mendapat tindak lanjut.

“Kalau kita hanya mengandalkan program pengendalian gratifikasi, kemudian hanya mengandalkan atau cuma sekadar menunggu laporan, maka ini menjadi barang mati. Fisiknya ada, tapi kemudian tidak ada dampaknya,” katanya.

Setyo menjelaskan bahwa potensi gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi dapat muncul dalam beragam bentuk dan tidak selalu berupa uang. Pemberian fasilitas, tiket perjalanan, maupun bentuk pemberian lainnya perlu dilihat berdasarkan konteks, terutama jika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan atau kewenangan penerima.

Dalam kehidupan sosial, masyarakat kerap memahami pemberian sebagai bentuk penghargaan atau tanda terima kasih. Namun, ketika pemberian berkaitan dengan jabatan atau kewenangan, perguruan tinggi perlu berhati-hati dalam menentukan apakah pemberian tersebut diperbolehkan atau berpotensi menjadi gratifikasi.

“Gratifikasi ini kalau dikaitkan dengan adat ketimuran, seringkali beda-beda tipis antara tanda terima kasih dengan versi suap yang sebenarnya diberikan secara terang-terangan,” jelas Setyo.

Kampus Perlu Memetakan Risiko Gratifikasi

Karena itu, perguruan tinggi perlu memetakan berbagai pola dan titik rawan gratifikasi. Pemetaan tersebut juga perlu memperhitungkan kemungkinan seseorang memberikan gratifikasi secara tidak langsung melalui pihak lain, termasuk keluarga atau teman.

Pengendalian gratifikasi juga perlu terhubung dengan tata kelola kampus secara menyeluruh. Ketika menemukan persoalan, perguruan tinggi tidak cukup hanya menyediakan saluran pelaporan. Kampus perlu memeriksa laporan, menindaklanjutinya, memberikan sanksi sesuai ketentuan jika diperlukan, serta mencegah kejadian serupa terulang.

“Karena apa? Yang jalan nanti sistem atau ekosistemnya yang akan jalan. Tata kelolanya yang akan berubah menjadi akan lebih baik lagi,” ujar Setyo.

Program percontohan menjadi ruang bagi KPK dan perguruan tinggi untuk menguji sistem sekaligus menemukan celah yang masih perlu diperbaiki. KPK bersama perguruan tinggi dan kementerian terkait juga memetakan potensi korupsi serta titik rawan dalam tata kelola sebagai dasar pengembangan pengendalian integritas.

Setyo mengatakan proses piloting penting karena perguruan tinggi perlu menguji sistem dalam kondisi nyata. Tim dapat menggunakan berbagai kekurangan yang muncul selama pelaksanaan sebagai bahan evaluasi sebelum mengembangkan model secara lebih luas.

“Syukur-syukur kalau ada cacat, ada kekurangan, ada hal-hal yang belum sempurna, dan saya yakin mungkin belum sempurna. Tapi setidaknya itu bisa segera kita evaluasi,” kata Setyo.

Ia menekankan bahwa keberhasilan program tidak dapat bergantung pada kehadiran KPK di setiap kampus. Perguruan tinggi perlu membangun sistem internal dan ekosistem integritas yang mampu bekerja secara berkelanjutan.

Penguatan tersebut juga perlu hadir dalam aktivitas sehari-hari melalui pengingat dan pembiasaan. Dengan cara ini, pencegahan tidak hanya berlangsung setelah muncul persoalan, tetapi juga menjadi bagian dari perilaku sivitas akademika.

Pendidikan Jadi Fondasi Penguatan Integritas

Setyo juga menempatkan pendidikan sebagai salah satu fondasi penguatan integritas. Menurutnya, sivitas akademika perlu memahami nilai antikorupsi bukan hanya sebagai aturan, tetapi juga membangun nilai tersebut menjadi kebiasaan.

“Pendidikan adalah bagian yang menjadi prioritas dan syukur-syukur ini nanti bisa menjadi sebuah pijakan. Bisa menjadi gaya hidup,” ujarnya.

Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Ilfi Nur Diana mengatakan piloting PPG memberi kesempatan bagi perguruan tinggi untuk memperkuat sistem integritas sekaligus mengidentifikasi ruang perbaikan.

Menurut Ilfi, perguruan tinggi tidak hanya bertugas mencerdaskan masyarakat, tetapi juga perlu membangun lingkungan yang menunjukkan integritas melalui sistem, perilaku, keteladanan, dan budaya.

“Sebab bagi kami integritas bukanlah sebuah slogan, integritas adalah sistem, perilaku, keteladanan, dan budaya yang harus dibangun secara terus-menerus,” ujar Ilfi.

Ia menilai keteladanan pimpinan memiliki peran penting karena sivitas akademika, termasuk mahasiswa, dapat mengamati dan merasakan langsung perilaku pimpinan.

Ilfi juga menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi bukan hanya program KPK atau pimpinan perguruan tinggi. Seluruh sivitas akademika perlu mengambil tanggung jawab dalam menjalankan program tersebut.

“Program ini bukan program milik KPK, bukan program milik rektor, tetapi program ini milik kita semua, kita akademisinya,” katanya.

Piloting PPG Uji Sistem Integritas Kampus

Setelah pencanangan, tim melanjutkan pelaksanaan piloting melalui workshop penyusunan program pengendalian gratifikasi bersama KPK. Kegiatan tersebut mengarahkan perguruan tinggi untuk menyusun mekanisme dalam mengenali gratifikasi, menentukan langkah terhadap pemberian sesuai ketentuan, mengelola dan melaporkan pemberian, serta memastikan laporan memperoleh penanganan.

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya dapat menggunakan pengalaman selama piloting sebagai bahan pembelajaran untuk mengembangkan model penguatan integritas di perguruan tinggi lainnya.

Setyo Budiyanto mengatakan KPK terus mengembangkan piloting integritas perguruan tinggi yang telah berjalan sejak 2022. KPK juga memanfaatkan masukan dari berbagai pihak untuk memperbaiki tata kelola.

Hasil evaluasi dari dua perguruan tinggi percontohan tersebut selanjutnya dapat menjadi bahan pengembangan dan penyempurnaan sistem sebelum menerapkannya secara lebih luas.

“Mudah-mudahan setelah ini nanti akan menular, ya, akan menyebar ke kampus-kampus yang lain,” pungkas Setyo.

Melalui kolaborasi KPK, kementerian, dan perguruan tinggi, pengendalian gratifikasi diarahkan menjadi bagian dari tata kelola kampus sehari-hari. Tujuannya bukan hanya memastikan tersedianya saluran pelaporan, tetapi juga membangun ekosistem yang mampu mengenali risiko, merespons persoalan, dan membentuk budaya integritas secara berkelanjutan.

Sumber

Pos terkait