Harian Cakrawala – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) menggelar Sosialisasi Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (UU SDI) di Jakarta, Kamis (5/11/2026). Kegiatan ini memperkuat komitmen pemerintah dalam membangun tata kelola data nasional yang terpadu, berkualitas, dan aman. Upaya tersebut juga mendukung pembangunan serta pelayanan publik yang lebih tepat sasaran.
DPR RI mengesahkan UU SDI dalam rapat paripurna pada 6 Oktober 2026. Undang-undang ini menjadi landasan pemerintah untuk menyelaraskan data antarinstansi dan mengatasi fragmentasi informasi. Selain itu, UU SDI mendorong perencanaan pembangunan, pengambilan kebijakan, dan peningkatan pelayanan publik.
Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy menegaskan bahwa data merupakan kekayaan strategis bangsa. Data juga menjadi fondasi penting bagi pembangunan nasional.
“Informasi bukan hanya milik sistem pemerintah. Data adalah kekayaan strategis bangsa, data adalah kekayaan masa depan kita,” tegas Menteri Rachmat Pambudy.
Indonesia memiliki kekayaan data dari berbagai sektor, mulai dari Aceh hingga Papua. Data tersebut mencakup kependudukan, pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga sumber daya alam. Pemerintah perlu mengelola seluruh informasi tersebut secara terpadu agar dapat memberikan manfaat bagi bangsa.
“Teknologi akan selalu dan terus berubah, sistem akan terus berkembang, tetapi tujuan kita menghadirkan negara yang lebih dekat, lebih adil, dan lebih mampu melayani rakyat. Dan hanya dengan data yang tepat, maka kita bisa melakukan yang terbaik untuk rakyat,” pungkas Menteri Rachmat Pambudy.
Menurutnya, pemerintah perlu mengelola data secara sistematis, tepat, cepat, dan akurat. Data tersebut harus menjadi rujukan dalam perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal, penyaluran bantuan sosial, serta penyusunan kebijakan lainnya.
Keterpaduan Data Antarinstansi
Keterpaduan data tidak mengharuskan pemerintah mengumpulkan seluruh informasi dalam satu aplikasi atau tempat. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tetap mengelola data sesuai kewenangannya.
Untuk mendukung keterpaduan, pemerintah menyelaraskan standar data, metadata, kode referensi, dan data induk. Mekanisme interoperabilitas juga menghubungkan berbagai sumber data. Melalui sistem tersebut, setiap instansi dapat menggunakan informasi sesuai kebutuhan dan kewenangannya.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Maliki menjelaskan bahwa UU SDI tidak mengutamakan pemusatan data.
“Pemusatan tersebut sebenarnya bukan prinsip utama dari undang-undang SDI. Jadi bagaimana data ini bisa bertukar, bisa digunakan oleh sektor lain, dengan tetap menjaga kewenangan dari masing-masing kementerian/lembaga. Oleh karena itu, sistem interoperabilitas ini menjadi salah satu prinsip utama dari undang-undang,” ujar Deputi Maliki.
Menurutnya, setiap kementerian dan lembaga perlu memenuhi standar, tujuan penggunaan, serta ketentuan keamanan data saat melakukan pertukaran informasi.
Penguatan Tata Kelola dan Keamanan Data
UU SDI memperkenalkan sejumlah penguatan strategis. Penguatan tersebut mencakup pengaturan Data Dasar Nasional sebagai rujukan utama kebijakan pembangunan. Pemerintah juga memperkuat kelembagaan Penyelenggara SDI, keamanan dan kedaulatan data, serta mekanisme pertukaran informasi.
Selain itu, UU SDI mengatur penyelesaian sengketa dalam penyelenggaraan data. Penguatan tata kelola ini juga mendukung pemanfaatan teknologi digital, termasuk kecerdasan artifisial (artificial intelligence/AI).
Teknologi AI membutuhkan data berkualitas agar pemerintah dapat memanfaatkannya secara aman dan bertanggung jawab. Pemanfaatan tersebut juga harus memberikan nilai tambah bagi pembangunan.
UU SDI melanjutkan upaya pemerintah sejak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019. Selama tujuh tahun, pemerintah membentuk kelembagaan, memperkuat Forum SDI, dan menyusun rencana aksi. Pemerintah juga mengembangkan Portal SDI, menetapkan Data Prioritas, serta mengevaluasi penyelenggaraan di pusat dan daerah.
Manfaat Satu Data Indonesia bagi Masyarakat
Keterpaduan data membantu pemerintah menyusun kebijakan dan layanan yang lebih tepat sasaran. Dalam program perlindungan sosial, pemerintah dapat memanfaatkan informasi terbaru dan terverifikasi. Langkah ini membantu pemerintah menentukan penerima bantuan secara akurat serta mengurangi kesalahan penyaluran.
Pertukaran data yang sah, aman, dan sesuai kewenangan juga mengurangi kebutuhan masyarakat untuk mengisi informasi yang sama berulang kali. Dengan demikian, pemerintah dapat memberikan pelayanan yang lebih sederhana, efisien, dan responsif.
Pada sektor pendidikan, kesehatan, dan pertanian, data berkualitas membantu pemerintah menentukan program sesuai kebutuhan masyarakat. Informasi tersebut juga mendukung pembangunan wilayah dan peningkatan layanan dasar. Dengan pemanfaatan data yang tepat, pemerintah dapat mengurangi tumpang tindih program serta penggunaan sumber daya yang tidak efektif.
UU SDI juga membuka ruang partisipasi masyarakat. Masyarakat dapat menyampaikan masukan, melakukan pengawasan, dan melaporkan dugaan penyalahgunaan data sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, pemerintah tetap harus menjaga keamanan dan pelindungan data pribadi. Setiap instansi perlu mengendalikan akses berdasarkan klasifikasi dan kewenangannya. Langkah ini bertujuan melindungi hak masyarakat serta kepentingan strategis negara.
Kolaborasi Pemerintah dalam Implementasi UU SDI
Sosialisasi ini turut menghadirkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan. Pimpinan kementerian, lembaga, dan perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia juga mengikuti kegiatan secara daring.
Dalam sambutannya, Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa UU SDI menetapkan Data Dasar Nasional sebagai rujukan wajib di bidang fiskal dan penyaluran bantuan sosial. UU SDI juga mengatur sanksi berjenjang untuk menjaga akuntabilitas. Selain itu, undang-undang ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi.
“Undang-Undang Satu Data Indonesia bukan sekadar undang-undang tentang teknologi dan birokrasi. Ini adalah undang-undang tentang hak warga negara,” tegasnya.
Agenda kemudian berlanjut dengan diskusi panel bertajuk “Arah Kebijakan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia”. Direktur Data Pembangunan dan Pemerintah Digital Kementerian PPN/Bappenas Dini Maghfirra memoderatori diskusi tersebut.
Panel menghadirkan Plt Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital Kementerian PPN/Bappenas Maliki. Turut hadir Direktur Aplikasi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Yessi Arnaz Ferari, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi, serta Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo. Akademisi Suhono Harso Supangkat juga mengikuti diskusi tersebut.
Para narasumber membahas penguatan kelembagaan dan keterpaduan data. Mereka juga membahas infrastruktur, interoperabilitas, pemanfaatan data kependudukan, serta keamanan dan kedaulatan data nasional.
Implementasi UU SDI membutuhkan kolaborasi dan komitmen seluruh pihak. Pemerintah perlu menyiapkan regulasi turunan serta meningkatkan kapasitas penyelenggara data di pusat maupun daerah. Langkah berikutnya mencakup penyelarasan kebijakan dan sistem digital dalam satu kerangka tata kelola.
Kementerian PPN/Bappenas menegaskan bahwa keberhasilan Satu Data Indonesia terlihat dari kebijakan yang tepat, pelayanan publik yang lebih baik, dan pemerataan manfaat pembangunan. Keberhasilan ini tidak hanya bergantung pada jumlah data atau sistem yang terhubung. Penguatan tersebut mendukung pembangunan inklusif, efektif, dan berbasis bukti menuju Indonesia Emas 2045.




