Harian Cakrawala – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pelanggaran ATR/BPN terkait praktik suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penyidik juga menelusuri dugaan aliran uang senilai Rp163 miliar.
Pendalaman tersebut mencakup dugaan praktik suap dan penerimaan gratifikasi oleh sejumlah pihak. KPK juga menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik memeriksa Nusron sebagai saksi pada Rabu (4/11/2026). Pemeriksaan itu berfokus pada tugas dan kewenangannya sebagai menteri.
KPK Dalami Dugaan Pelanggaran ATR/BPN
Pendalaman dugaan pelanggaran ATR/BPN mencakup kewenangan menteri dalam penerbitan sertifikat tanah, hak guna bangunan (HGB), serta penempatan jabatan di lingkungan kementerian.
KPK juga mengonfirmasi dugaan setoran rutin atau setoran jabatan. Dugaan tersebut berkaitan dengan aliran uang dari kantor pertanahan (Kantah) dan kantor wilayah (Kanwil) ke tingkat yang lebih tinggi.
“Penyidik mengonfirmasi terhadap saksi Saudara NW berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya,” ujar Budi kepada awak media.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh orang-orang kepercayaan Nusron. Penyidik meminta keterangan mengenai pengetahuan saksi terkait penerimaan tersebut, termasuk tujuan dan kemungkinan aliran dananya.
Namun, KPK belum menyimpulkan keterkaitan Nusron dengan dugaan penerimaan uang tersebut. Penyidik masih menganalisis keterangan saksi dan mencocokkannya dengan alat bukti serta keterangan pihak lain.
“Dan tentunya ini juga masih pemeriksaan pertama terhadap Saudara NW, semuanya masih terus dilakukan analisis, ditelaah, dan dicek juga dengan alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini,” kata Budi.
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Rp163 Miliar
KPK juga terus menelusuri uang senilai Rp163 miliar yang diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT). Budi menjelaskan bahwa uang tersebut berkaitan dengan dugaan praktik suap dan penerimaan gratifikasi.
Penyidik kini mengusut hubungan uang tersebut dengan pelaksanaan tugas dan jabatan para tersangka. Selain itu, KPK ingin memastikan apakah aliran dana hanya melibatkan para tersangka atau menjangkau pihak lain.
“Uang-uang ini tentu juga masih akan terus didalami kaitannya dengan tugas jabatan yang dilakukan oleh para pihak, khususnya pihak-pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk juga apakah kemudian masih ada pihak-pihak lain yang punya peran penting dalam konstruksi utuh perkara ini,” ujar Budi.
Selanjutnya, penyidik akan mencocokkan keterangan Nusron dengan kesaksian pihak lain. KPK juga akan menguji kesesuaian keterangan tersebut dengan bukti yang diperoleh selama proses penyidikan, termasuk hasil penggeledahan.
KPK Belum Pastikan Pemeriksaan Lanjutan
Hingga saat ini, KPK belum memastikan jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Nusron. Penyidik akan menentukan langkah berikutnya berdasarkan hasil analisis pemeriksaan dan kebutuhan pengungkapan perkara.
Budi menegaskan, KPK belum dapat menyampaikan seluruh materi pemeriksaan kepada publik. Hal itu termasuk keterangan saksi mengenai dugaan aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak tertentu.
Saat ini, KPK masih mendalami dua klaster perkara, yakni dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan ATR/BPN. Kedua perkara tersebut menjadi fokus penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Melalui pemeriksaan saksi dan penelusuran aliran dana, KPK berupaya mengungkap hubungan antara kewenangan jabatan, pengurusan blokir lahan dan HGB, serta dugaan setoran terkait penempatan jabatan.




