MK Tegaskan Norma Penetapan Status Bencana

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur saat memimpin sidang Mahkamah Konstitusi. (Foto: Dok MK)

Harian Cakrawala – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian norma mengenai indikator penetapan status dan tingkat bencana nasional dan daerah kehilangan objek. Mahkamah menilai Putusan Nomor 261/PUU-XXII/2025 telah lebih dahulu memberi pemaknaan terhadap norma tersebut.

Pemaknaan itu membuat konstruksi Pasal 7 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UU Penanggulangan Bencana) tidak lagi sama dengan konstruksi saat pemohon mengajukan permohonan.

MK menyampaikan kesimpulan tersebut dalam Putusan Nomor 94/PUU-XXIV/2026. Majelis membacakan putusan itu dalam Sidang Pengucapan Putusan.

Karena putusan sebelumnya telah mengubah makna objek yang pemohon uji, MK menyatakan permohonan Wendy Van Yosafat Pakpahan dan Jamalum Sinambela tidak dapat diterima.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Mahkamah telah menyatakan norma Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 melalui Putusan Nomor 261/PUU-XXII/2025.

Mahkamah juga menyatakan norma tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ketentuan itu berlaku sepanjang norma tersebut tidak dimaknai sesuai amar putusan.

Norma Penetapan Status Bencana Berubah

Pemaknaan tersebut turut memengaruhi norma Pasal 7 ayat (2) huruf d yang menjadi bagian dari ketentuan tersebut. Karena itu, norma tersebut tidak lagi berdiri dalam konstruksi yang sama seperti saat pemohon pertama kali mengajukannya.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah permohonan para Pemohon menjadi kehilangan objek dan oleh karenanya permohonan para Pemohon berkenaan dengan pengujian norma Pasal 7 ayat (2) huruf d UU 24/2007 tidak dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Ridwan dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (31/8/2026).

MK juga tidak mempertimbangkan hal-hal lain yang pemohon ajukan. Mahkamah menilai persoalan tersebut tidak lagi relevan setelah objek permohonan kehilangan objek.

Pemohon Soroti Parameter Penetapan Bencana

Sebelumnya, para pemohon mempersoalkan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana. Mereka menilai ketentuan tersebut belum memberikan parameter yang cukup jelas untuk menetapkan status dan tingkat bencana nasional maupun daerah.

Para pemohon juga menyoroti frasa “memuat indikator” dalam ketentuan tersebut. Menurut mereka, frasa itu berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mereka menilai aturan tersebut belum mencantumkan ukuran kuantitatif, indikator objektif, dan mekanisme penilaian yang jelas.

Pedoman Hukum Dinilai Belum Pasti

Menurut pemohon, ketiadaan parameter dapat membuat Presiden, gubernur, serta bupati/wali kota kesulitan menentukan status bencana dan tingkat kedaruratannya secara pasti.

Masyarakat terdampak juga berpotensi kehilangan kepastian mengenai waktu negara harus hadir. Pemerintah perlu memberikan penanganan dan bantuan secara cepat kepada masyarakat yang terdampak bencana.

Persoalan tersebut semakin penting karena penetapan status bencana berkaitan langsung dengan kecepatan respons pemerintah. Proses tersebut mencakup mobilisasi sumber daya hingga penyaluran bantuan kepada masyarakat.

Pemohon juga menyoroti jumlah korban bencana. Mereka menilai dampak bencana tidak hanya mencakup kerugian fisik.

Menurut mereka, dampak psikologis dan psikososial juga perlu mendapat perhatian. Perhitungan tersebut penting agar penderitaan masyarakat tidak hanya menjadi angka administratif.

Para pemohon menilai kondisi tersebut dapat membuat jumlah korban tercatat lebih kecil daripada kondisi sebenarnya. Hal itu kemudian berpotensi memengaruhi penetapan status bencana dan kecepatan penanganannya.

Kerugian Harta Benda Turut Dipersoalkan

Selain jumlah korban, para pemohon juga mempersoalkan parameter kerugian harta benda. Mereka menilai aturan yang ada belum membedakan kerugian individu dan kerugian agregat secara proporsional.

Pendataan kerugian secara cepat juga menghadapi berbagai kendala di lapangan. Bencana dapat memutus akses menuju wilayah terdampak.

Kerusakan infrastruktur dan gangguan sistem komunikasi juga dapat menghambat proses pendataan. Kondisi tersebut membuat petugas tidak selalu dapat menghitung kerugian secara cepat dan akurat.

Namun, Mahkamah tidak memeriksa lebih lanjut seluruh argumentasi tersebut dalam perkara Nomor 94/PUU-XXIV/2026. MK mengambil keputusan tersebut karena putusan sebelumnya telah memberi pemaknaan baru terhadap norma yang menjadi objek permohonan.

Dengan demikian, putusan terbaru MK menegaskan bahwa pengujian terhadap konstruksi norma sebelumnya tidak dapat berlanjut ketika Mahkamah telah memberikan pemaknaan baru terhadap norma yang sama.

Perubahan pemaknaan tersebut membuat objek permohonan tidak lagi sama dengan norma yang sebelumnya pemohon ajukan untuk diuji.

Sumber

Pos terkait