Bareskrim Polri Naikkan 98 Kasus Karhutla Korporasi

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat memberikan keterangan kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026). (Dok. Divhumas Polri).

Harian Cakrawala – Bareskrim Polri menaikkan 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) korporasi ke tahap penyidikan hingga Senin (19/10/2026). Penyidik kini mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dan menetapkan tersangka.

Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami seluruh perkara tersebut. Mereka menelusuri bukti dan keterlibatan pihak terkait sebelum menetapkan tersangka.

“Jadi, per hari ini, dari Bareskrim Polri telah melakukan penyidikan dari 98 LP naik sidik ada 98 kasus terkait dengan korporasi,” ujar Suyudi saat memberikan keterangan kepada media di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Bareskrim Polri Kumpulkan Bukti untuk Tetapkan Tersangka

Penyidik menargetkan penetapan tersangka dalam waktu dekat. Namun, Polri akan mengambil langkah tersebut setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.

“Untuk itu, tentunya penyidik masih dalam upaya mengumpulkan alat-alat bukti, sehingga dalam waktu yang dekat pastinya kita akan menetapkan para tersangka,” kata Kapolri.

Pemilik dan Pemegang Saham Bisa Dimintai Pertanggungjawaban

Suyudi menjelaskan bahwa pertanggungjawaban hukum dalam kasus karhutla korporasi tidak hanya menyasar perusahaan sebagai badan usaha. Pemilik perusahaan dan pemegang saham yang bertanggung jawab atas korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya, yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia,” ujar Suyudi.

Polri Dalami Dugaan Kejahatan Lingkungan

Polri terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas dugaan kebakaran hutan dan lahan yang melibatkan korporasi. Penyidik menggunakan bukti yang terkumpul selama proses penyidikan untuk menangani perkara tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya Polri menegakkan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan serta meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti terlibat.

Sumber

Pos terkait