Harian Cakrawala – Bea Cukai gagalkan ekspor emas senilai sekitar Rp73,3 miliar di empat bandara internasional pada September 2026. Petugas mengamankan lebih dari 29 kilogram emas dan barang yang diduga emas. Penindakan tersebut berlangsung di Bandara Kualanamu, Soekarno Hatta, I Gusti Ngurah Rai, dan Sam Ratulangi. Dari rangkaian penindakan itu, Bea Cukai mencegah potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp8,5 miliar.
Pemerintah mulai memberlakukan ketentuan bea keluar untuk ekspor komoditas emas sejak 17 November 2025. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan modus pengeluaran emas semakin beragam. Karena itu, Bea Cukai memperkuat analisis informasi dan intelijen untuk mengidentifikasi pola pengeluaran emas yang mencurigakan.
“Pengawasan Bea Cukai atas pembawaan emas dilakukan melalui analisis informasi dan intelijen, pemeriksaan penumpang dan barang, serta koordinasi dengan instansi terkait,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Menurut Djaka, langkah tersebut bertujuan mencegah pengeluaran barang secara ilegal. Selain itu, Bea Cukai memastikan masyarakat dan pelaku usaha memenuhi kewajiban kepabeanan serta ketentuan perdagangan luar negeri.
Bea Cukai Gagalkan Ekspor Emas di Kualanamu
Petugas Bea Cukai Kualanamu melakukan penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara, pada Senin (14/9/2026).
Petugas mencurigai seorang WN India berinisial NU yang hendak terbang ke Bangkok, Thailand. Berdasarkan hasil analisis penumpang, petugas menduga NU membawa emas ke luar negeri.
Kemudian, petugas memeriksa bagasi penumpang dan menemukan citra tidak wajar pada salah satu barang elektronik. Petugas pun memeriksa barang tersebut secara lebih mendalam.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan empat keping benda logam yang diduga emas. Keempat keping tersebut memiliki total berat sekitar 1.522 gram.
Petugas memperkirakan nilai barang tersebut mencapai Rp3,95 miliar. Selain itu, kasus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara sebesar Rp383 juta.
Selanjutnya, petugas membawa penumpang dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Kualanamu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penindakan Ekspor Emas di Soekarno-Hatta
Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional pada Kamis (10/9/2026).
Petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial MZ dan SL. Keduanya hendak terbang ke Hong Kong dan diduga membawa emas tanpa dokumen.
Setelah itu, petugas berkoordinasi dengan Avsec, Imigrasi, dan pihak maskapai untuk memantau keberadaan serta status kedua penumpang.
Djaka mengatakan petugas menemukan pola pembawaan emas ilegal dalam kasus tersebut. Menurutnya, pelaku umumnya merupakan WNA yang terbang menuju Hong Kong.
“Pelaku membawa emas dalam koper kabin dan tas punggung serta membungkus emas dengan lakban untuk mengelabui petugas,” ungkap Djaka.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam tas punggung SL. Sementara itu, petugas menemukan lima keping emas cast bar dengan berat bruto 5.026,5 gram dalam koper kabin MZ.
Dengan demikian, petugas mengamankan 10 keping emas dengan total berat 10.053 gram. Petugas memperkirakan nilai emas tersebut mencapai sekitar Rp25,3 miliar.
Kasus tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara sekitar Rp2,5 miliar.
Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menaikkan kasus kedua penumpang ke tahap penyidikan. Selain itu, Bea Cukai Soekarno-Hatta mendalami kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan jaringan yang lebih luas.
Bea Cukai Tindak Ekspor Emas di Bali
Sebelumnya, Bea Cukai Ngurah Rai menggagalkan penyelundupan emas melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Minggu (6/9/2026).
Petugas mengamankan seorang WN Tiongkok berinisial ZG. Penumpang tersebut membawa 14 keping emas batangan atau cast bar dengan berat 10.418,3 gram.
Saat memeriksa penumpang, petugas menemukan emas tersebut tersimpan dengan modus body strapping. Petugas memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp26 miliar.
Penindakan itu juga mencegah potensi kerugian penerimaan negara sekitar Rp3,9 miliar.
Penindakan Emas di Bandara Sam Ratulangi
Tim gabungan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara dan Bea Cukai Manado melakukan dua penindakan di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Sam Ratulangi pada Sabtu (5/9/2026).
Pada penindakan pertama, petugas mengamankan tiga WN Tiongkok berinisial JM, ZW, dan TC. Ketiganya hendak terbang menuju Singapura.
Kemudian, petugas menemukan 19 bungkus serbuk yang diduga mengandung emas dengan total berat 5.721 gram. Para penumpang menyembunyikan barang tersebut menggunakan modus body strapping.
Petugas memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp14,5 miliar. Kasus tersebut juga berpotensi menyebabkan kerugian penerimaan negara sekitar Rp1,45 miliar.
Penyidik kemudian menetapkan ketiga penumpang sebagai tersangka. Sementara itu, proses penyidikan masih berlangsung.
Dalam penindakan kedua, petugas mengamankan dua WN Tiongkok berinisial ZS dan ZH. Keduanya hendak terbang menuju Guangzhou.
Petugas menemukan empat keping logam mulia berupa dua rantai kalung dan dua gelang yang dikenakan kedua penumpang. Total berat perhiasan tersebut mencapai 1.361 gram.
Petugas memperkirakan nilai barang bukti mencapai Rp3,6 miliar. Selain itu, kasus tersebut berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara sekitar Rp360 juta.
Bea Cukai Perkuat Pengawasan Ekspor Emas
Bea Cukai mengamankan seluruh barang bukti dari rangkaian penindakan tersebut. Selanjutnya, petugas memproses seluruh kasus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Petugas juga melakukan proses penyidikan dengan berkoordinasi bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Kejaksaan RI.
Djaka menegaskan Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas barang, terutama pada jalur keberangkatan internasional. Untuk itu, Bea Cukai memperkuat analisis intelijen, pemanfaatan informasi, pemeriksaan berbasis risiko, serta koordinasi dengan instansi terkait.
Langkah tersebut bertujuan mendeteksi pola pengeluaran barang secara ilegal. Dengan pengawasan tersebut, Bea Cukai dapat meningkatkan pengawasan terhadap pembawaan emas ke luar negeri.
Selain itu, Bea Cukai meminta masyarakat dan penumpang yang membawa emas ke luar negeri memastikan barang tersebut memiliki dokumen kepabeanan dan perizinan sesuai ketentuan.
Pihak berwenang dapat mengenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan terhadap pengeluaran emas yang tidak memenuhi ketentuan kepabeanan. Sanksi tersebut juga dapat mengacu pada Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan apabila perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana kepabeanan.





