Harian Cakrawala – Sebanyak 209 kasus korupsi tercatat terjadi di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sepanjang 2004 hingga triwulan II 2026. Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menempatkan sektor badan usaha dalam lima besar area yang paling rawan korupsi.
Angka tersebut menjadi peringatan bagi BUMN untuk tidak hanya memperkuat sistem pengawasan, tetapi juga memastikan setiap keputusan bisnis terbebas dari konflik kepentingan. Sebab, menurut KPK, pelanggaran etika yang tidak dikelola dapat menjadi pintu masuk menuju tindak pidana korupsi.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan integritas harus menjadi bagian dari setiap keputusan bisnis, bukan sekadar kepatuhan terhadap aturan. Pesan tersebut disampaikannya dalam Sharing Session Forum Strategis Distribusi Nasional 2026 PT PLN (Persero) di Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).
“Dalam praktiknya, penanganan korupsi bukan sekadar menghafal aturan, namun menjaga itikad baik tidak tergerus konflik kepentingan. Kejujuran itu tidak ada sekolahnya, kejujuran tidak bisa diajarkan, tapi harus dihidupkan dalam setiap tindakan,” tegas Fitroh.
Fitroh mengungkapkan sejumlah modus korupsi yang perlu diwaspadai di lingkungan BUMN. Modus tersebut antara lain pengondisian pengadaan barang dan jasa (PBJ), proyek fiktif dan biaya terselubung, pemanfaatan anak perusahaan sebagai kendaraan transaksi, penggunaan aset dan reputasi BUMN untuk kepentingan pribadi, hingga investasi fiktif.
Menurutnya, pola tersebut kerap berawal dari konflik kepentingan yang tidak dikelola secara tepat. Konflik kepentingan dapat bersifat potensial, aktual, maupun sekadar dipersepsikan, tetapi seluruhnya perlu diidentifikasi dan ditangani agar tidak berkembang menjadi pelanggaran etika. “Pelanggaran tindak pidana korupsi ini hampir selalu berawal dari konflik kepentingan yang tidak dikelola dengan baik,” katanya.
Sumber konflik kepentingan pun beragam, mulai dari hubungan afiliasi, gratifikasi, penggunaan pengaruh melalui mekanisme revolving door, kepemilikan aset, hingga kelemahan sistem dan kode etik organisasi.
Karena itu, Fitroh mengingatkan insan BUMN agar menjadikan kepentingan perusahaan sebagai pertimbangan utama dalam setiap keputusan. “Begitu etika dilanggar, jalur menuju tindak pidana korupsi tinggal menunggu waktu. Oleh karena itu, insan BUMN harus memegang teguh prinsip Business Judgment Rule (BJR). Kepentingan perusahaan wajib di atas kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.
KPK juga menekankan bahwa upaya pencegahan korupsi tidak seharusnya membuat pengambil keputusan di BUMN takut mengambil langkah bisnis. Prinsip Business Judgment Rule memberikan ruang perlindungan bagi direksi atas kerugian yang timbul dari keputusan bisnis sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik dan kehati-hatian serta ditujukan untuk kepentingan dan sesuai tujuan perusahaan.
Perlindungan itu juga mensyaratkan tidak adanya benturan kepentingan dan adanya langkah untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian. Dalam praktiknya, prinsip tersebut tercermin melalui sejumlah prinsip tata kelola, yakni good faith atau itikad baik, fiduciary duty atau kewajiban bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan, informed basis atau pengambilan keputusan berdasarkan informasi yang memadai, duty of care atau kewajiban bertindak hati-hati dan cermat, serta duty of loyalty atau kewajiban menjaga loyalitas dan menghindari konflik kepentingan.
“Pengambil keputusan di BUMN tidak perlu takut mengeksekusi program atau mengambil langkah strategis, selama didasari itikad baik, tidak ada benturan kepentingan, menerapkan asas kehati-hatian, dan tidak mengambil keuntungan pribadi secara tidak sah,” jelas Fitroh.
Pendekatan tersebut penting agar upaya pemberantasan korupsi tidak dipahami sebatas larangan atau ancaman pidana, tetapi menjadi bagian dari tata kelola yang memungkinkan BUMN tetap bergerak cepat sekaligus dapat mempertanggungjawabkan setiap keputusan.
KPK mendorong penguatan integritas di badan usaha agar tidak berhenti pada pemahaman terhadap regulasi. Integritas perlu diterjemahkan menjadi budaya kerja, terutama dalam proses pengambilan keputusan bisnis.
Di lingkungan PT PLN (Persero), penguatan tersebut menjadi bagian dari Forum Strategis Distribusi Nasional 2026 yang mengusung tema “Integrity as an Operating System: Fast Execution, Clean Governance”.
Forum tersebut diikuti 110 peserta yang terdiri atas Direktur Distribusi, EVP, VP, SAD, Direktorat Distribusi, serta General Manager Unit Induk, SRM Distribusi, dan SRM Perencanaan Unit Induk Distribusi/Wilayah PLN dari seluruh Indonesia.
Bagi BUMN, tantangannya bukan hanya bagaimana menjalankan bisnis secara cepat dan mencapai target, tetapi memastikan kecepatan tersebut tetap berada dalam koridor tata kelola. Dengan mengelola konflik kepentingan sejak awal dan menerapkan prinsip kehati-hatian, keputusan bisnis diharapkan tetap dapat diambil secara profesional tanpa membuka ruang bagi kepentingan pribadi atau kelompok.





