Harian Cakrawala – Polri terus memperkuat penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Hingga 3 September 2026, Polri mencatat 167 laporan polisi dengan 112 tersangka karhutla.
Kasubdit 3 Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Kombes Pol. Pipit Subiyanto mengatakan, para tersangka tersebar di sejumlah wilayah. Polda Riau menjadi wilayah dengan jumlah tersangka karhutla terbanyak.
Polda Riau menetapkan 42 tersangka. Selanjutnya, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka.
Kemudian, Polda Kalimantan Timur menetapkan 13 tersangka, Polda Jambi delapan tersangka, dan Polda Kalimantan Barat tujuh tersangka. Sementara itu, Polda Kalimantan Selatan menetapkan dua tersangka.
“Dari 1 Januari 2026 hingga 3 September 2026, data penegakan hukum karhutla total seluruhnya ada 167 laporan Polisi,” kata Pipit dalam Konferensi Pers Update Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia, Jumat (4/9/2026).
Polri Tangani 167 Laporan Karhutla
Pipit menjelaskan, 167 laporan karhutla tersebut tersebar di 10 polda. Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan terbanyak dengan 65 laporan.
Berikutnya, Polda Riau menangani 39 laporan, Polda Sumatera Selatan 16 laporan, dan Polda Kalimantan Tengah 14 laporan. Polda Jambi menangani delapan laporan, sedangkan Polda Kalimantan Selatan menangani tujuh laporan.
Selain itu, Polda Aceh mencatat dua laporan, Polda Kalimantan Utara dua laporan, Polda Kalimantan Timur 13 laporan, dan Polda Lampung satu laporan.
“Dari seluruh laporan ada 55 dalam proses penyelidikan dan 77 dalam proses penyidikan,” ujar Pipit.
Perkara Karhutla Masuk Berbagai Tahapan
Polri juga mencatat sejumlah laporan karhutla telah memasuki tahapan penanganan lebih lanjut. Pada tahap satu, terdapat lima laporan yang ditangani Polda Jambi dan Polda Sumatera Selatan.
Sementara itu, dua laporan di Polda Riau masih menunggu penyempurnaan dari penuntut umum.
Adapun laporan yang telah memasuki tahap dua terdiri atas 17 laporan di Polda Riau dan satu laporan di Polda Sumatera Selatan.
“Untuk di Kalimantan Tengah ada satu laporan yang dihentikan dan di Polda Kalimantan Barat ada sembilan laporan yang sudah tahap pelimpahan,” kata Pipit.
Polri Perkuat Pencegahan Karhutla
Penetapan 112 tersangka karhutla menjadi bagian dari upaya Polri memberikan efek jera kepada pelaku. Langkah tersebut sekaligus bertujuan mencegah kebakaran hutan dan lahan terjadi kembali.
Selain penegakan hukum, Polri terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memperkuat pencegahan serta penanganan karhutla di berbagai wilayah Indonesia.




