Mutasi Eks Kapolres Sukoharjo Diapresiasi Yusril

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan keterangan pada media di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (26/10/2026). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden.

Harian Cakrawala – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi mutasi eks Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena. Kapolri mengambil langkah tersebut untuk memulihkan ketenangan masyarakat setelah insiden penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Yusril menilai mutasi dan evaluasi terhadap pejabat kepolisian dapat menjadi langkah korektif. Upaya ini juga diharapkan memberikan rasa aman kepada umat Islam dan pengasuh pondok pesantren.

Mutasi Eks Kapolres Sukoharjo Jadi Evaluasi Polri

Yusril menegaskan bahwa aparat wajib mematuhi prosedur hukum saat menangani dugaan tindak pidana terorisme maupun tindak pidana lainnya di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.

Penegakan hukum harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Selain itu, aparat harus menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM). Kepolisian juga perlu bertindak hati-hati agar proses penegakan hukum tidak memicu keresahan masyarakat.

“Karena ini memang satu fakta kejadian dan kami tahu di mana kesalahannya dan di mana kami harus memperbaiki kesalahan itu,” ujar Yusril melalui keterangan resmi, Selasa (3/11/2026).

Yusril mengingatkan bahwa polisi tidak boleh mengabaikan prosedur hukum saat melakukan penggeledahan, meskipun bertujuan mengamankan terduga pelaku kejahatan.

Menurutnya, aparat perlu mempertimbangkan sensitivitas lingkungan pendidikan keagamaan Islam, terutama pondok pesantren putri. Karena itu, setiap tindakan di lapangan harus melalui pertimbangan yang matang.

“Tetap harus dilakukan dengan kehati-hatian dan penuh kebijaksanaan karena ini bisa sensitif terkait dengan masalah pendidikan keagamaan Islam. Apalagi kenyataannya ternyata tidak ada dan itu menimbulkan masalah besar,” tuturnya.

Polri Evaluasi Prosedur Pascamutasi Eks Kapolres Sukoharjo

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir menyebut mutasi dan pemeriksaan etik terhadap AKBP Andhika Dharma Sena sebagai bahan evaluasi bagi jajaran kepolisian.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa aspek etik dalam penanganan insiden tersebut. Menurut Isir, kejadian ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pimpinan kepolisian di daerah.

Ia juga mengimbau para kapolres, kapolresta, kapolrestro, dan kapolrestabes untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas masing-masing. Dengan demikian, setiap tindakan kepolisian dapat berjalan secara profesional dan proporsional.

“Harapan kami tentunya kepada kawan-kawan yang saat ini lagi menjadi kapolres, kapolresta, kapolrestro, dan kapolrestabes, ayo bercermin mengambil pembelajaran dari kejadian ini,” kata Isir melalui keterangan resmi, Selasa (3/11/2026).

Melalui evaluasi tersebut, Polri diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme personel sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Sumber

Pos terkait