Harian Cakrawala – Pakar hukum Prof Henry Indraguna menilai kekhawatiran masyarakat terhadap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan hal yang wajar.
Menurutnya, pemerintah harus menyusun regulasi tersebut secara matang. Pemerintah juga perlu menjamin prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Prof Henry menyampaikan pernyataan itu saat menanggapi kesepakatan DPR RI dan Pemerintah. Keduanya sepakat menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Target tersebut menjadi perhatian publik. Regulasi ini berkaitan langsung dengan hak keperdataan masyarakat.
“Dada masyarakat wajar bergejolak karena ada kekhawatiran jika terjadi penyalahgunaan kekuasaan pada pasal-pasal tertentu. Negara tidak boleh tergesa-gesa merampas hak keperdataan warga tanpa pembuktian yang benar-benar teruji,” tegas Prof Henry dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Jumat (11/9/2026).
Kekhawatiran Masyarakat Perlu Didengar
Prof Henry menilai pemerintah tidak semestinya menganggap kekhawatiran masyarakat sebagai bentuk penolakan terhadap pemberantasan tindak pidana ekonomi.
Sebaliknya, masyarakat dapat menyampaikan kekhawatiran sebagai bentuk pengawasan. Masukan publik juga dapat membantu memperkuat dasar hukum regulasi.
DPR RI dan Pemerintah sebelumnya menetapkan tenggat pembahasan RUU Perampasan Aset hingga 15 Desember 2026.
Dalam pembahasannya, DPR menyusun RUU tersebut melalui riset. DPR juga membandingkannya dengan mekanisme non-conviction based forfeiture di sejumlah negara.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut RUU Perampasan Aset akan menyasar 13 kategori tindak pidana bermotif ekonomi.
Kategori tersebut mencakup korupsi, narkotika, perpajakan, hingga kejahatan lingkungan.
Habiburokhman mengatakan aturan tersebut akan berlaku bagi seluruh warga negara. Penerapannya mengacu pada asas equality before the law.
Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh menggunakan mekanisme perampasan aset secara sewenang-wenang.
“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset dilakukan dengan sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam mereka yang kritis,” tegas Habiburokhman.
Komisi III juga tengah merumuskan mekanisme pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
Mekanisme tersebut mencakup kemungkinan pemberian sanksi etis hingga pidana. Sanksi dapat diberikan kepada oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
DPR Buka Ruang Dialog
Prof Henry mengapresiasi sikap DPR yang membuka ruang dialog dengan masyarakat dan berbagai pihak.
Menurutnya, keterbukaan dapat mengurangi kecurigaan. Dialog juga dapat membantu berbagai pihak menguji substansi regulasi secara objektif.
“Pintu dialog yang dibuka DPR adalah ruang pematangan. Mari kita respons dengan akal sehat, bukan hanya mengedepankan prasangka, agar undang-undang ini lahir dari legitimasi publik yang kuat,” tandas Prof Henry.
Prof Henry merupakan Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang. Ia menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset harus berpijak pada prinsip due process of law.
Prinsip tersebut menuntut prosedur hukum yang jelas. Negara juga harus memberikan ruang perlindungan bagi pihak yang haknya terdampak.
Ia mengingatkan pentingnya keseimbangan antara pemberantasan kejahatan dan perlindungan hak individu.
Menurutnya, hukum tidak hanya perlu memberikan efek jera. Hukum juga harus menjamin keadilan bagi masyarakat.
Belajar dari Perampasan Aset di Inggris
Prof Henry kemudian merujuk pemikiran filsuf dan pakar hukum Inggris Jeremy Bentham mengenai utilitarianisme.
Menurut pandangan tersebut, hukum harus memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat. Namun, hukum tetap tidak boleh mengorbankan keadilan individu.
“Doktrin hukum utilitarianisme yang diajarkan Jeremy Bentham dari Inggris menyebut bahwa hukum harus menghadirkan kemanfaatan terbesar tanpa mengorbankan keadilan hakiki individual,” terang Prof Henry.
Ia menjelaskan konsep proceeds of crime atau hasil tindak pidana. Konsep tersebut menjadi salah satu dasar dalam pengembangan mekanisme perampasan aset.
Prof Henry juga menyoroti pengalaman Inggris melalui UK Proceeds of Crime Act 2002.
Menurutnya, mekanisme tersebut dapat membantu negara mengejar hasil kejahatan. Namun, pemerintah tetap perlu melindungi pihak ketiga yang memiliki aset dengan itikad baik.
“Konsep perampasan aset tanpa pemidanaan (civil forfeiture) di Inggris bisa sukses karena hukumnya tegas menyasar hasil kejahatan. Namun pada saat yang sama juga menjamin perlindungan hukum bagi pihak ketiga yang beritikad baik,” jelasnya.
Jangan Hanya Mengejar Target Waktu
Prof Henry berpandangan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya mengejar target waktu.
Pembentuk undang-undang perlu memperhatikan kualitas norma. Mereka juga harus memperjelas kewenangan dan mekanisme pembuktian.
Selain itu, pembentuk undang-undang perlu memperkuat pengawasan terhadap aparat. Perlindungan masyarakat juga harus menjadi perhatian utama.
Ia menilai DPR dan Pemerintah perlu terus memperluas ruang dialog. Dialog tersebut perlu melibatkan akademisi, praktisi hukum, masyarakat sipil, dan kelompok masyarakat lainnya.
Melalui dialog tersebut, DPR dan Pemerintah dapat menguji setiap pasal yang berpotensi menimbulkan multitafsir.
Pengujian itu perlu dilakukan secara terbuka sebelum mereka mengesahkan regulasi.
Bagi Prof Henry, pembentukan UU Perampasan Aset harus mengutamakan kepentingan publik.
Aturan tersebut diharapkan memperkuat kemampuan negara dalam mengembalikan aset hasil tindak pidana. Pada saat yang sama, aturan itu harus mencegah tindakan sewenang-wenang.
Dengan prinsip tersebut, regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum. Regulasi juga diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
RUU Perampasan Aset bukan hanya harus kuat dalam mengejar aset hasil kejahatan. Regulasi tersebut juga harus melindungi warga yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Pada akhirnya, pembentuk undang-undang harus menemukan keseimbangan dalam penyusunan RUU Perampasan Aset.
Negara perlu memiliki kewenangan untuk memberantas kejahatan. Namun, negara juga wajib melindungi hak warga negara.





