KY dan LPSK Perkuat Pelindungan Saksi dan Korban

Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat sinergi pelindungan saksi dan korban dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (Foto: Dok KY)

Harian Cakrawala – Komisi Yudisial (KY) dan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkuat kolaborasi untuk memastikan saksi dan korban memperoleh pelindungan dalam proses peradilan, terutama perkara yang berkaitan dengan perilaku dan etika hakim.

Penguatan sinergi tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara KY dan LPSK di Gedung KY, Jakarta. Kerja sama ini berlaku selama lima tahun dan mencakup sejumlah aspek, mulai dari pelindungan saksi dan/atau korban, pertukaran data dan informasi, sosialisasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, hingga penguatan penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Anita Kadir mengatakan, kolaborasi akan diwujudkan antara lain melalui pelindungan saksi dan korban dalam perkara yang berkaitan dengan hakim.

Selain itu, pertukaran data dan informasi antara kedua lembaga akan mendukung pelaksanaan tugas KY dalam pengawasan dan investigasi, sekaligus memperkuat pelaksanaan mandat LPSK dalam memberikan pelindungan kepada saksi dan korban.

“Melalui sinergi tugas dan fungsi dalam pelindungan saksi dan/atau korban, kedua lembaga bersama-sama mendukung terciptanya proses peradilan bersih, berintegritas, transparan, dan berkeadilan, utamanya yang berkaitan dengan perilaku dan etika hakim,” ujar Anita, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (3/9/2026).

Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menilai kerja sama tersebut menjadi salah satu ruang bagi KY untuk memastikan jaminan pelindungan terhadap saksi dan korban tidak berhenti pada aspek normatif, tetapi benar-benar diterapkan dalam proses peradilan.

Menurutnya, KY dapat turut memantau bagaimana jaminan pelindungan yang tercantum dalam putusan pengadilan diimplementasikan. “Di sinilah pintu masuk bagi KY untuk mampu memonitor dan memastikan bagaimana penyerapan jaminan pelindungan terhadap saksi dan korban itu diwujudkan oleh pengadilan,” kata Abdul Chair.

Ia berharap kolaborasi dengan LPSK dapat terus dikembangkan sehingga memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi saksi maupun korban.

Sinergi kedua lembaga tersebut juga diharapkan berkontribusi terhadap terwujudnya sistem peradilan pidana terpadu yang sejalan dengan amanat konstitusi dan nilai-nilai Pancasila.

Sementara itu, Ketua LPSK Achmadi menegaskan kerja sama dengan KY tidak dimaksudkan untuk mencampuri independensi masing-masing lembaga. Sebaliknya, sinergi dibangun agar KY dan LPSK dapat menjalankan mandat masing-masing secara optimal dengan tetap menghormati kewenangan kelembagaan.

“Masing-masing lembaga dapat menjalankan mandatnya dengan baik, dengan optimal, dalam suatu tujuan besar menghadirkan keadilan bagi rakyat, bagi masyarakat,” ujar Achmadi.

Sumber 

Pos terkait