
Bareskrim Ungkap Jaringan Judi Daring Lewat Spam Komentar Media Sosial
Jakarta, Harian Cakrawala — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap jaringan judi daring yang memanfaatkan spam komentar di media sosial. Jaringan tersebut menyebarkan komentar pada akun dengan banyak pengikut untuk mengarahkan pengguna menuju sejumlah situs perjudian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Juni 2026. Saat itu, Komdigi melaporkan maraknya spam komentar yang memuat promosi perjudian pada sejumlah akun media sosial.
Bareskrim Temukan Spam Promosi Judi Daring
Menindaklanjuti informasi tersebut, penyidik Dittipidsiber melakukan penyelidikan dan patroli siber. Dari kegiatan itu, polisi menemukan komentar yang mengarahkan pengguna menuju sejumlah situs perjudian.
Beberapa situs tersebut antara lain Garam26, Sor54, dan Rawit14. Penyidik menemukan hubungan antara ketiga situs itu dengan situs Pusat JP68.
Selanjutnya, pada Juli 2026, patroli siber kembali menemukan peningkatan aktivitas spam komentar. Kali ini, pelaku mempromosikan situs Paris52, Hantam01, dan Manis36 yang terhubung dengan Jari Bos.
Situs-situs tersebut menawarkan berbagai permainan perjudian. Jenis permainannya antara lain slot, kasino, dan judi bola.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan menjelaskan bahwa jaringan tersebut menjalankan operasional dalam skala nasional hingga internasional.
Selain itu, hasil pendalaman penyidik menunjukkan bahwa pusat kendali dan operasional seluruh situs berada di luar negeri.
Polisi Tangkap Tiga Tersangka
Untuk melindungi masyarakat, Dittipidsiber mengajukan permohonan pemutusan akses atau take down kepada Kementerian Komdigi. Langkah tersebut bertujuan mencegah masyarakat mengakses situs yang terkait dengan jaringan perjudian.
Dalam perkara ini, penyidik menggunakan Laporan Polisi Nomor LPA/197/2026 tanggal 2 Juli 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menangkap tiga tersangka.
Pertama, polisi menangkap TRN pada 7 Juli 2026 di Depok, Jawa Barat. Penyidik menyebut TRN berperan sebagai pemilik rekening yang menampung dana perjudian daring.
Dari TRN, polisi mengamankan dua unit telepon seluler, satu KTP, satu akun mobile banking, dan satu akun DANA.
Kedua, polisi menangkap TP pada 7 Juli 2026 di Jakarta. Penyidik menyebut TP berperan sebagai kapten pengumpul rekening.
Dari tangan TP, polisi mengamankan satu KTP, sembilan buku ATM, dan 24 kartu ATM.
Sementara itu, polisi menangkap CR pada 12 Juli 2026 di Cianjur, Jawa Barat. Penyidik menyebut CR berperan sebagai penghubung antara kapten rekening dan leader.
Polisi kemudian mengamankan satu KTP, sembilan buku ATM, 24 kartu ATM, serta uang tunai Rp30 juta dari CR.
Polisi Identifikasi Dua DPO
Setelah menangkap tiga tersangka, penyidik mengembangkan perkara tersebut. Hasil pengembangan kemudian mengarah pada dua orang yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Keduanya berinisial JS dan AS. Menurut penyidik, JS berperan sebagai kapten rekening yang memerintahkan TRN membuat rekening untuk menampung dana perjudian daring.
Sementara itu, AS berperan sebagai leader situs judi Pusat JP68. Penyidik menyebut AS memberikan perintah kepada CR dan JS untuk mengumpulkan rekening.
Dengan pengungkapan tersebut, Dittipidsiber berupaya memutus rantai operasional judi daring yang memanfaatkan media sosial. Polisi juga terus menjalankan patroli siber untuk menemukan aktivitas perjudian dan jaringan rekening penampung.
Selain penindakan terhadap pelaku, polisi mendorong pemutusan akses terhadap situs yang mempromosikan perjudian melalui media sosial. Langkah ini menjadi bagian dari upaya melindungi masyarakat dari promosi dan akses perjudian daring.





