Seleksi Calon Hakim Agung 2026 Tetap Berjalan

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir (Foto: Dok Komisi Yudisial (KY))

Harian Cakrawala – Komisi Yudisial (KY) menegaskan proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026 tetap berjalan. Dalam setiap tahap, lembaga tersebut mengutamakan transparansi, independensi, objektivitas, akuntabilitas, dan integritas.

KY Terbuka terhadap Kritik Publik

Komisi Yudisial merespons masukan dan kritik masyarakat sipil terkait proses seleksi. Selain itu, lembaga tersebut menilai kritik publik menjadi bagian penting dari mekanisme kontrol dalam negara demokratis.

Masukan itu juga membantu KY meningkatkan kualitas pelaksanaan kewenangan konstitusionalnya.

Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan publik. Menurutnya, setiap tahapan seleksi harus berjalan dalam koridor yang dapat dipertanggungjawabkan.

“KY terbuka terhadap segala bentuk masukan dan kritik sebagai kontrol publik. Kami memastikan proses seleksi hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA terus memenuhi prinsip independensi, objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan integritas,” ujar Anita dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9/2026).

Publik Dapat Memantau Seleksi

Menurut Anita, KY menjalankan proses seleksi secara transparan dan independen. Selanjutnya, KY menyampaikan informasi mengenai setiap tahapan kepada publik.

Masyarakat juga dapat mengikuti proses tersebut sekaligus memberikan masukan mengenai rekam jejak para calon.

Ruang partisipasi publik menjadi salah satu instrumen penting dalam proses seleksi. Karena itu, masukan mengenai rekam jejak calon dapat membantu KY sebelum menentukan calon yang akan diusulkan.

KY Evaluasi Mekanisme Seleksi

Proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc memiliki posisi strategis. Kualitas calon hakim tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan hakim di MA.

Namun, kualitas calon juga berpengaruh terhadap kepercayaan publik kepada lembaga peradilan.

Karena itu, KY rutin mengevaluasi mekanisme seleksi. Langkah tersebut bertujuan memastikan mekanisme tetap relevan dan kredibel.

Selain itu, lembaga tersebut ingin menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc yang memiliki kompetensi serta integritas.

“Karena itu, KY terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proses seleksi. Kami memastikan mekanisme yang diterapkan tetap relevan dan kredibel. Proses tersebut juga harus mampu menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang berintegritas dan kompeten,” tegas Anita.

Seleksi Tetap Berjalan

Komisi Yudisial juga menanggapi desakan untuk memerintahkan moratorium proses seleksi. Lembaga tersebut menegaskan seleksi calon hakim agung merupakan bagian dari mandat konstitusional yang harus dijalankan.

Dengan demikian, kritik atau desakan moratorium tidak serta-merta menjadi alasan bagi KY untuk menghentikan kewenangan tersebut.

Sebaliknya, KY memilih menjadikan masukan publik sebagai bahan evaluasi. Langkah tersebut bertujuan memperbaiki proses seleksi tanpa mengabaikan kewajiban konstitusional.

“KY akan terus mengevaluasi proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA. Kami juga akan menjalankan fungsi dan kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara lebih baik lagi,” pungkas Anita.

Sumber

Pos terkait