Harian Cakrawala – Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selesai pada Desember 2026. Komisi III menyampaikan target itu dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan target tersebut bukan sekadar rencana. Komisi III telah memperhitungkan agenda dan tahapan rapat kerja pembahasan RUU Perampasan Aset hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.
“Komisi III berkomitmen untuk terus bekerja cepat dan tepat dalam upaya menghadirkan undang-undang yang efektif, berkeadilan, berkemanfaatan, terutama dalam menjawab kebutuhan publik secara responsif,” ujar Habiburokhman dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Pembahasan RUU Perampasan Aset
Menurut Habiburokhman, pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan proses panjang. Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana secara komprehensif.
Penyusunan RUU ini berbeda dengan perubahan undang-undang yang sudah berlaku. DPR perlu merumuskan konsep dan sistem hukum baru untuk mengatur perampasan aset.
Karena itu, Komisi III DPR RI memperdalam pembahasan dengan melibatkan berbagai pihak. DPR juga meminta pandangan dari sejumlah narasumber untuk memperkaya substansi RUU.
Habiburokhman menyebut DPR telah menghadirkan sekitar 50 narasumber. Mereka memberikan pandangan dan masukan terkait substansi RUU Perampasan Aset.
Selain itu, sebanyak 46 anggota Komisi III DPR RI menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan masing-masing. Komisi III menggunakan masukan tersebut sebagai bahan dalam menyusun regulasi.
Habiburokhman menilai masukan masyarakat penting untuk menghasilkan aturan yang kuat. Regulasi tersebut juga harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pemberantasan tindak pidana.
Pemulihan Kerugian Negara
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian Komisi III ialah rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana. Kondisi tersebut terutama terjadi dalam perkara tindak pidana korupsi.
Habiburokhman menyampaikan bahwa penegak hukum masih menghadapi tantangan dalam mengembalikan kerugian negara. Dalam beberapa kasus, pemulihan aset hanya mencapai sekitar 20 persen dari total kerugian negara.
Kondisi tersebut mendorong DPR memperkuat instrumen hukum terkait perampasan aset. RUU ini diharapkan dapat membantu negara menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana.
Memperkuat Instrumen Hukum Nasional
RUU Perampasan Aset diharapkan memperkuat instrumen hukum nasional. Regulasi ini akan mengatur proses penelusuran, pengamanan, dan perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana.
RUU tersebut juga akan menjawab sejumlah persoalan yang selama ini muncul. Persoalan itu mencakup keterbatasan cakupan aset, perkara yang terhambat, dan prosedur yang belum jelas.
Selain itu, DPR ingin memperbaiki tata kelola aset hasil tindak pidana. Pengelolaan yang lebih baik dapat mendukung upaya pemulihan kerugian negara.
RUU Perampasan Aset juga mencakup sejumlah kategori aset yang masuk dalam mekanisme perampasan. Kategori tersebut meliputi aset hasil tindak pidana serta aset yang pelaku gunakan sebagai alat atau sarana melakukan tindak pidana.
Aturan ini juga mencakup barang temuan yang diketahui atau diduga berasal dari tindak pidana. Selain itu, RUU tersebut mengatur mekanisme penggunaan aset untuk mengganti kerugian akibat tindak pidana.
Meski memperkuat pemulihan aset, Komisi III tetap memperhatikan hak konstitusional warga negara. Habiburokhman menegaskan proses penyusunan RUU harus menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak warga.
“Komisi III berkomitmen menghasilkan kebijakan perampasan aset yang berkeadilan untuk memulihkan kerugian negara secara cermat,” katanya.
Target Pengesahan Desember 2026
Komisi III DPR RI akan melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan. Komisi III menargetkan seluruh tahapan pembahasan selesai sebelum pengambilan keputusan di rapat paripurna.
DPR berharap regulasi tersebut dapat memberikan kepastian hukum. RUU Perampasan Aset juga diharapkan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.
Selain itu, regulasi tersebut dapat memperkuat kemampuan negara dalam memulihkan aset dan kerugian akibat tindak pidana.
Pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 diharapkan menjadi langkah strategis. Langkah tersebut dapat memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik.




